MENGAPA BAYANG-BAYANG KEKUASAAN JOKOWI MASIH TERLIHAT?
Data Intelijen, Jaringan Politik, Polemik Ijazah, dan Pertanyaan tentang Kekuatan Politik Pasca-Kepresidenan Penulis : Endharmoko, S.Sos

Analisis
Hampir dua tahun setelah Joko Widodo tidak lagi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, perdebatan mengenai pengaruh politiknya belum berakhir. Nama Jokowi masih muncul dalam berbagai persoalan politik nasional, termasuk dinamika parlemen, isu yang menyangkut keluarganya, polemik ijazah, serta kontroversi yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata apakah Jokowi masih “berkuasa” secara formal. Secara konstitusional, masa jabatan presiden telah berakhir.
Pertanyaan yang lebih menarik adalah: seberapa jauh jaringan, pengetahuan politik, relasi kekuasaan, dan informasi yang diperoleh selama sepuluh tahun pemerintahan dapat terus menjadi modal politik setelah seseorang meninggalkan Istana?
Salah satu titik penting untuk membaca persoalan ini adalah pernyataan Jokowi sendiri pada September 2023 mengenai data intelijen.
Pernyataan Jokowi tentang “jeroan” partai politik
Pada Rakernas Seknas Jokowi di Bogor, 16 September 2023, Jokowi secara terbuka mengatakan bahwa dirinya mengetahui kondisi internal serta arah politik berbagai partai.
Ia menyatakan bahwa informasi tersebut berasal dari berbagai sumber intelijen. Jokowi menyebut BIN, intelijen Polri, BAIS TNI, serta informasi lain berupa data, angka dan survei. Ia bahkan mengatakan informasi tersebut diterima secara langsung sebagai bagian dari laporan kepada Presiden.
Beberapa hari kemudian, Jokowi kembali menjelaskan bahwa laporan yang diterimanya bukan hanya mengenai politik, tetapi juga ekonomi dan sosial. Ia menyebut informasi dari BIN, BAIS, intelijen Kepolisian dan data aliran dana dari PPATK sebagai bagian dari informasi yang diterimanya secara rutin.
Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan satu hal yang tidak kontroversial: seorang presiden memiliki akses terhadap informasi negara yang sangat luas.
Namun, ada perbedaan besar antara memiliki akses sebagai Presiden dengan memiliki atau menggunakan informasi tersebut setelah tidak lagi menjabat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menegaskan bahwa rahasia intelijen merupakan bagian dari rahasia negara. UU tersebut juga menetapkan prinsip profesionalitas, kerahasiaan, integritas, netralitas, akuntabilitas dan objektivitas dalam penyelenggaraan intelijen. Rahasia intelijen memiliki masa retensi dan pada prinsipnya tidak boleh dibuka atau dibocorkan oleh pihak yang tidak berhak.
Karena itu, istilah “Jokowi memiliki data intelijen” harus dibaca secara hati-hati. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan Jokowi mengenai informasi yang diterimanya ketika masih menjabat Presiden, bukan bukti bahwa saat ini ia secara pribadi menyimpan seluruh database intelijen negara.
Dari akses informasi menjadi modal politik?
Di sinilah analisis politik menjadi menarik.
Kekuasaan modern tidak selalu berbentuk jabatan. Ada kekuasaan yang lahir dari jabatan, tetapi ada pula kekuatan jaringan, pengetahuan, hubungan personal, pengalaman, akses terhadap elite, serta kemampuan membaca peta politik.
Sepuluh tahun berada di pusat kekuasaan memberikan seorang presiden pengetahuan yang sangat luas mengenai karakter elite politik, pola komunikasi antarpartai, hubungan antarlembaga negara, serta konfigurasi kepentingan yang bekerja di belakang layar.
Bahkan ketika jabatan formal berakhir, jaringan tersebut tidak otomatis menghilang.
Dengan demikian, fenomena yang dapat disebut sebagai “bayang-bayang kekuasaan” tidak harus berarti mantan presiden mengendalikan pemerintahan dari belakang layar.
Bayang-bayang kekuasaan dapat berarti bahwa:
jaringan politik yang dibangun selama masa pemerintahan masih bertahan;
sejumlah aktor politik yang pernah bekerja bersama masih berada di dalam pemerintahan atau parlemen;
keluarga mantan presiden masih berada di posisi strategis;
pengalaman dan pengetahuan politik selama sepuluh tahun menjadi modal informal;
keputusan politik aktor lain tetap memperhitungkan konfigurasi kekuatan yang terbentuk pada era sebelumnya.
DPR dan polemik ijazah Jokowi
Polemik mengenai ijazah Jokowi menjadi salah satu contoh yang perlu ditempatkan secara proporsional.
Gugatan Citizen Lawsuit mengenai ijazah Jokowi di PN Solo pada 2026 dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, laporan mengenai putusan tersebut juga mencatat bahwa putusan itu bukan putusan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu maupun asli; gugatan tersebut berakhir karena persoalan hukum acara/kedudukan gugatan.
Di sisi lain, polemik mengenai autentikasi persyaratan pendidikan pejabat negara memang masuk ke ruang hukum dan konstitusional. Dalam salah satu perkara di MK pada 2026, pemohon secara eksplisit mengangkat isu mengenai perlunya autentikasi atau verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon pejabat negara, termasuk menyinggung polemik ijazah Jokowi.
Yang menarik secara politik adalah pertanyaan publik mengenai sejauh mana lembaga-lembaga negara memberikan ruang pemeriksaan terhadap isu yang menyangkut mantan Presiden dan keluarganya.
Tetapi harus dibedakan antara “DPR tidak memberikan perhatian” dengan kesimpulan bahwa DPR melakukan pembiaran karena berada di bawah pengaruh Jokowi.
Kesimpulan kedua membutuhkan bukti tambahan.
Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa DPR tidak mengambil suatu tindakan. Untuk membuktikan adanya intervensi politik, harus ditemukan misalnya komunikasi, instruksi, tekanan, kesepakatan politik, atau bukti lain yang menghubungkan keputusan tersebut dengan Jokowi.
Kasus Gibran: persoalan yang jauh lebih aktual
Perkembangan paling baru justru terdapat pada persoalan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikannya dengan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
MK juga mencatat bahwa dokumen yang diperiksa berupa surat keterangan kehadiran dan dokumen akademik tidak dengan sendirinya merupakan bukti kelulusan.
Namun demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan alasan kewenangan dalam perkara tersebut.
Ini adalah fakta hukum yang berbeda dengan narasi sederhana “Gibran terbukti tidak memiliki ijazah”.
Yang benar berdasarkan putusan MK adalah:
MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut, tetapi perkara tetap tidak dapat diterima dan MK tidak mendiskualifikasi Gibran.
Sehari setelah putusan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK dan mengatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Di sinilah ruang pertanyaan politik muncul.
Apakah sikap DPR tersebut hanya merupakan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan?
Atau apakah terdapat persoalan politik yang lebih besar mengenai keberanian lembaga politik melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap isu yang menyangkut keluarga mantan Presiden?
Untuk pertanyaan kedua, belum tersedia bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa DPR bertindak karena instruksi atau tekanan Jokowi.
Fufufafa dan persoalan reputasi politik Gibran
Persoalan lain yang pernah mengemuka adalah akun Kaskus bernama “Fufufafa” yang di media sosial dikaitkan dengan Gibran.
Namun hingga kini, narasi bahwa Gibran secara resmi mengakui sebagai pemilik akun tersebut tidak terbukti. ANTARA melakukan pemeriksaan fakta terhadap video yang mengklaim Gibran mengaku sebagai pemilik akun dan menyatakan klaim tersebut tidak sesuai dengan isi video.
Pada September 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, juga menyatakan bahwa akun tersebut bukan milik Gibran, meskipun identitas pemilik sebenarnya belum diumumkan pada saat itu.
Karena itu, isu Fufufafa lebih tepat ditempatkan sebagai kontroversi reputasi politik dan informasi digital, bukan sebagai fakta hukum bahwa Gibran merupakan pemilik akun tersebut.
Apakah semua ini membuktikan Jokowi masih berkuasa?
Belum.
Namun terdapat alasan mengapa publik tetap melihat adanya continuity of influence atau kesinambungan pengaruh politik.
Jokowi selama satu dekade berada di pusat sistem kekuasaan. Ia mengetahui struktur pemerintahan, karakter elite, konfigurasi partai, serta berbagai dinamika politik nasional.
Pernyataan Jokowi sendiri pada 2023 memperlihatkan betapa luasnya informasi politik yang masuk kepada seorang Presiden.
Tetapi dari fakta tersebut tidak otomatis dapat ditarik kesimpulan bahwa seluruh informasi itu masih berada di tangan Jokowi secara pribadi setelah ia meninggalkan jabatan.
Justru pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah jaringan politik dan pengetahuan yang terbentuk selama masa kepresidenan masih mampu memengaruhi perilaku aktor-aktor politik setelah pergantian pemerintahan?
Ini merupakan pertanyaan yang sah untuk diteliti.
“Kekuasaan formal” telah berakhir, “modal politik” belum tentu
Ada perbedaan antara kekuasaan formal dan kekuatan politik informal.
Kekuasaan formal melekat pada jabatan Presiden.
Kekuatan politik informal dapat bertahan melalui jaringan, loyalitas, hubungan keluarga, komunikasi elite, reputasi, dan posisi orang-orang yang pernah berada dalam lingkaran kekuasaan.
Karena itu, berakhirnya masa jabatan tidak otomatis menghapus seluruh pengaruh seorang mantan presiden.
Namun pengaruh informal juga tidak identik dengan kemampuan mengendalikan negara.
Di sinilah analisis harus berhati-hati.
Jika tidak ada bukti mengenai perintah atau intervensi, maka yang dapat dikatakan adalah terdapat persepsi publik mengenai kesinambungan pengaruh, bukan bahwa Jokowi terbukti mengendalikan DPR, lembaga penegak hukum, atau pemerintahan saat ini.
Pertanyaan yang justru perlu dijawab
Daripada berhenti pada pertanyaan “Apakah Jokowi masih berkuasa?”, investigasi publik seharusnya bergerak ke pertanyaan yang lebih konkret:
Pertama, bagaimana mekanisme pengamanan, pengarsipan dan pengelolaan informasi intelijen yang diterima Presiden setelah pergantian pemerintahan?
Kedua, apakah terdapat aturan dan prosedur yang memastikan informasi rahasia negara tidak menjadi aset pribadi pejabat yang sudah tidak menjabat?
Ketiga, apakah terdapat komunikasi politik antara aktor-aktor pemerintahan/parlemen dengan mantan Presiden terkait perkara yang menyangkut dirinya atau keluarganya?
Keempat, apakah keputusan lembaga negara dalam kasus-kasus tersebut memiliki dasar hukum dan administratif yang dapat diuji secara terbuka?
Kelima, apakah ada bukti bahwa keputusan tertentu diambil karena tekanan atau intervensi dari pihak di luar struktur kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar membangun spekulasi tentang “orang kuat di belakang layar”.
Kesimpulan Analitis
Jokowi memang sudah tidak lagi memiliki kekuasaan formal sebagai Presiden. Tetapi jejak politik selama sepuluh tahun pemerintahan tidak serta-merta hilang pada hari pergantian jabatan.
Pernyataan Jokowi pada September 2023 menunjukkan bahwa ketika masih menjadi Presiden ia memiliki akses terhadap informasi politik yang sangat luas dari berbagai sumber intelijen dan lembaga negara.
Secara hukum, informasi intelijen bukan merupakan aset pribadi pejabat, melainkan bagian dari sistem rahasia negara yang memiliki aturan kerahasiaan dan retensi.
Sementara itu, perkembangan terbaru mengenai Gibran menunjukkan bahwa MK pada 6 Oktober 2026 memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA, tetapi MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena alasan hukum acara dan kewenangan.
Dengan demikian, belum ada bukti publik yang cukup untuk menyatakan bahwa Jokowi masih mengendalikan DPR atau lembaga negara melalui data intelijen.
Namun terdapat alasan objektif bagi masyarakat untuk terus mempertanyakan bagaimana modal politik, jaringan kekuasaan, akses informasi, dan hubungan elite yang terbentuk selama satu dekade pemerintahan berlanjut setelah pergantian Presiden.
Pada titik inilah demokrasi membutuhkan transparansi.
Bukan dengan membangun tuduhan tanpa bukti, tetapi dengan memastikan bahwa tidak ada kekuasaan—baik yang berada di dalam maupun di luar Istana—yang berada di atas mekanisme hukum, pengawasan publik, dan pertanggungjawaban konstitusional.
Adagium “siapa yang menguasai informasi, dialah yang menguasai dunia” dipopulerkan oleh seorang futurolog asal Amerika Serikat, Alvin Toffler, dalam bukunya yang berjudul The Third Wave (1980).
Bila Jokowi Menguasai Informasi maka dia Menguasai Dunia (Indonesia)







