Koalisi Ormas Dayak Kalteng Pertanyakan Penanganan Karhutla, Siapkan Investigasi Tiga Warga

Palangkaraya, Klikkalteng.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak yang tergabung dalam Koalisi Ormas Dayak Kalimantan Tengah mendatangi Mapolresta Palangka Raya, Selasa (6/10/2026).

 

Kedatangan koalisi tersebut untuk menjenguk tiga warga yang sedang menjalani proses hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menggali informasi mengenai perkara yang menjerat mereka.

 

Perwakilan koalisi yang hadir di antaranya Wakil Ketua I Betang Mandau Talawang (BMT) Kalteng, Drs. Tundan Tasin; Ketua Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalteng, Megawati Asmin; Samudra dari Barisan Pertahanan Adat Suku Asli Kalimantan (BAPASAK); Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA), Supantri alias Raja Gunung; serta Dayak Balinga, Ifang alias Sing’an.

Sejumlah pimpinan dan pengurus ormas lainnya juga turut hadir dalam kunjungan tersebut. Sebanyak delapan orang perwakilan mendapat kesempatan untuk melakukan kunjungan sesuai permohonan yang diajukan koalisi.

Ifang mengatakan, kedatangan koalisi bukan untuk menentukan apakah ketiga warga tersebut bersalah atau tidak. Menurutnya, persoalan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses peradilan.

“Kita mau menjenguk warga kita, warga Dayak yang tersandung kasus karhutla. Terlepas mereka bersalah atau tidak, itu nanti pihak kejaksaan dan pengadilan yang membuktikannya dalam persidangan,” ujar Ifang.

Ia mengatakan, kehadiran koalisi merupakan bentuk solidaritas sekaligus kepedulian untuk melihat secara langsung kondisi warga yang sedang menjalani proses hukum.

 

“Kita hanya ingin menunjukkan rasa solidaritas dan simpati untuk melihat keadaan mereka secara langsung,” lanjutnya.

Sementara itu, Megawati mengatakan koalisi juga berupaya menggali fakta dari pihak keluarga maupun warga terkait latar belakang perkara. Informasi tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk menentukan langkah pendampingan, termasuk kemungkinan menyiapkan tim kuasa hukum.

Ketua DPW BAPASAK Kalteng, Samudra, juga menekankan pentingnya mengetahui secara utuh kronologi perkara, termasuk aktivitas yang dilakukan warga sebelum terjadinya kebakaran.

“Kita pentingnya tahu dulu kasusnya, memang benar atau tidak mereka sengaja membakar, agar kita tahu bagaimana bisa membantu mereka,” jelas Samudra.

 

Dalam pertemuan tersebut, koalisi juga menyampaikan perhatian terhadap penegakan hukum dalam perkara karhutla, khususnya yang melibatkan masyarakat lokal dan peladang tradisional.

Megawati menilai perlu ada penelusuran yang menyeluruh agar penanganan perkara karhutla tidak hanya berhenti pada masyarakat yang diduga terlibat, tetapi juga melihat seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Menurutnya, masyarakat Dayak memiliki tradisi berladang yang perlu dipahami dalam melihat suatu perkara karhutla.

“Dalam kasus karhutla ini, yang banyak terjaring dan dianggap sebagai pelaku adalah warga lokal Dayak yang tidak bisa dipisahkan dari tradisi berladang,” kata Megawati.

Ia juga mempertanyakan penanganan terhadap korporasi yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus karhutla.

“Beberapa korporasi atau perusahaan besar yang ada indikasi terlibat karhutla—bahkan ada yang sampai dicabut izinnya—belum kita lihat nama mereka dijadikan tersangka,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pertanyaan yang disampaikan pihak koalisi. Penentuan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Ipang dari Aliansi Masyarakat Adat juga menyampaikan keprihatinan terhadap proses penegakan hukum yang menurutnya perlu dilakukan secara proporsional.

“Kami hadir sebagai pembela dan tameng bagi warga Dayak agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kearifan lokal,” ujar Ipang.

 

Usai kunjungan ke Mapolresta Palangka Raya, koalisi kemudian menggelar rapat di Betang Hapakat, Palangka Raya.

Rapat tersebut membahas hasil kunjungan sekaligus menyusun langkah lanjutan terhadap perkara tiga warga, yakni Albunso alias Icong, Wawan alias Bp Memey, dan Rudi Jaya alias Rudi.

Rapat dipimpin Ipang. Koalisi sepakat melakukan investigasi lapangan untuk memperoleh informasi dan fakta yang lebih lengkap terkait perkara tersebut.

Rencananya, tim akan mendatangi sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, termasuk RT dan RW di lingkungan tempat tinggal warga.

Koalisi juga berencana meminta surat kuasa dari keluarga warga sebagai dasar untuk melakukan pendampingan dan advokasi.

Ketua Umum ADB Kalteng, Megawati, mengatakan hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan bagi koalisi dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau mereka memang tidak bersalah, hanya dijadikan tumbal atau dikambinghitamkan, kami menuntut mereka dibebaskan,” kata Megawati.

Namun, ia menegaskan koalisi tetap akan memberikan pendampingan apabila dari hasil proses hukum maupun investigasi ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan warga.

“Kalau memang terbukti bersalah, keluarga kita akan melakukan pendampingan atau advokasi agar bisa diringankan,” ujarnya.

 

Megawati menyebut dari tiga perkara tersebut, satu perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Karena itu, langkah koalisi akan disesuaikan dengan status masing-masing perkara. Untuk perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan, koalisi akan terlebih dahulu mempelajari hasil investigasi sebelum menentukan langkah hukum.

Sementara terhadap perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, koalisi berencana menyampaikan hasil investigasi kepada pihak kejaksaan sebagai bahan informasi dan pendampingan.

Setelah investigasi lapangan selesai, koalisi juga akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan lebih banyak organisasi masyarakat Dayak untuk membahas hasil temuan dan menentukan langkah berikutnya.

 

Selain pendampingan terhadap tiga warga, koalisi juga membahas kemungkinan menempuh langkah hukum terkait persoalan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Tengah.

Megawati mengatakan pihaknya masih mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.

Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap pemerintah, khususnya terkait dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perjuangan kami yang lebih besar nanti, kami akan melakukan gugatan terhadap pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Ini akan kami kaji lebih lanjut,” katanya.

Megawati menegaskan rencana gugatan tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi keputusan akhir.

 

Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA), Supantri alias Raja Gunung, mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga keamanan dan kondusivitas daerah selama proses hukum berlangsung.

Ia juga meminta agar kepentingan masyarakat adat dan peladang tradisional tetap menjadi perhatian dalam penanganan persoalan karhutla.

Koalisi menyatakan seluruh langkah selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme hukum, baik dalam bentuk investigasi, pendampingan maupun advokasi terhadap warga yang sedang menjalani proses hukum.

Koalisi juga menyatakan komitmennya untuk menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif di Kota Palangka Raya maupun Kalimantan Tengah.

Redaksi

Back to top button