SURAT TERBUKA UNTUK BUPATI KAPUAS KALTENG
Kapuas, KlikKalteng.com – Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.
Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Senin (19/6/23)
YAWAISMA Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng menyoroti Masyarakat Kabupaten Kapuas, secara khusus warga Desa Aruk Kecamatan Timpah sedang menunggu Sertifikat Tanah yang sudah didaftarkan oleh tim Pemda Kapuas beberapa bulan yang berlalu sampai sekarang belum juga diterbitkan, “ucapnya.
YAWAISMA mengatakan warga sudah banyak yang bertanya-tanya dengan hal ini kenapa belum juga terbit sedangkan itu sudah menjadi program Presiden RI bapa Joko Widodo bersama dengan Menteri Agraria/ BPN Dan program itu harus, “ungkapnya.
Aktivis AMAN tersebut mendapat informasi dari EDI. N. SIDA Kepala Desa Aruk bahwa Sertifikat Tanah tersebut bisa sampai 1 tahun baru bisa terbit, “jelas Yawaisma.
Pertanyanya ADA APA dengan semua ini, masyarakat kecil mungkin bisa dibohongi Tapi Publik semua melihat dan mendengar apa yang sudah disampaikan oleh BAPAK PRESIDEN RI Ir. JOKO WIDODO di beberapa media serta juga Menteri Agraria/ Badan Pertanahan Nasional bahwa sertifikat tersebut tidak membutuhkan proses yang lama, “tambah Aktivis AMAN.
Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng tersebut berharap semoga isi hati masyarakat ini sampai ke Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo dan Mentri BPN RI, “ungkap Yawaisma.
Hasil wawancara dengan BPK Didi. A. D. Suan tokoh masyarakat desa Aruk Beliau katakan, Pemda KAPUAS ini memang dari Semenjak jaman orde baru …memang dalam hal birokrasi cukup menyusahkan masyarakat dan selalu bertele – tele, “katanya.
Urusan yang seharusnya bisa cepat, selalu diperlambat dengan bermacam- macam alasan yang tidak jelas
Beliau tegaskan supaya pihak Badan Pertanahan Nasional Kapuas bisa di Reformasi oleh Plt. Bupati yang sekarang karena masyarakat sangat membutuhkan yang namanya sertifikat hak milik atas tanah nya, “ungkap Didi. A. D. Suan.
Sumber : YAWAISMA Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kab. Kapuas