Wakil Ketua II Komisi A (DPRD) Kota Palangka Raya Mukarammah : Bawaslu Harus Netral Artinya Tidak Boleh Memihak Salah Satu Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Palangka Raya, Klikkalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Melalui Wakil Ketua II Komisi A (DPRD) Kota Palangka Raya Mukarammah bahwa Bawaslu adalah sebagai Wasit dari Pemilihan Umum Tahun 2024 hendaklah Bawaslu setempat Netral.
Wakil Ketua II Komisi A (DPRD) Kota Palangka Raya Mukarammah mengatakan Bawaslu itu harus netral artinya tidak boleh memihak salah satu partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
“Karena Bawaslu memiliki fungsi melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu serta Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, ” ucapnya.
Mukarammah menyampaikan Bawaslu harus adil, karena tugas dan fungsinya tidak boleh memihak serta membantu salah satu Partai Politik peserta Pemilu atau Calon Peserta Politik Tahun 2024. “Bahwa Bawaslu itu Netral dari Parpol manapun, harus disamaratakan kepada seluruh peserta partai politik terutama yang Para Calon Pesta Demokrasi Tahun 2024 mendatang,” katanya sebagaimana yang di lansir oleh Borneo News Senin (11/12/23).
Legislator Partai Nasdem tersebut menyebutkan bahwa Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu sangat penting agar terwujudnya Demokrasi yang terbuka, jujur, dan adil. Sehingga kita semua harus bersama-sama menjaga peserta pemilu tersebut harus menjaga netralitasnya.
“Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga tugas dan fungsi dari Bawaslu tersebut berjalan dengan baik, sehingga tercapai Demokrasi yang terbuka, jujur, dan adil, ” sebut Mukarammah.
Sebagai informasi, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu bertugas yakni Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, dan Melakukan pencegahan dan penindakan, Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Mencegah terjadinya praktik politik uang, Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP, Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu, Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Mengevaluasi pengawasan Pemilu, Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : redaksi