Wagub Kalteng Raperda APBD TA 2024 Telah Melalui Pembahasan Konfrehensif.

Palangka Raya, Klikkalteng.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo saat menghadiri Rapat Paripurna ke – 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Gadung DPRD Kalteng, Selasa (28/11), menegaskan RAPBD 2024 telah melalui pembahasan Konfrehensif.

Rapur yang dipimpin Ketua Dewan Wiyatno, dengan agenda Penetapan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD membahas Raperda Kalteng tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Kalteng terhadap Raperda tentang APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024.

Dalam Pidato Pengantar Gubernur Kalteng melalui Wagub, menyatakan Penandatanganan Berita Acara tersebut, merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Juga mengacu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah melalui proses pembahasan yang konprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para Anggota Dewan, mulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan.

Kemudian adanya, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang selanjutnya Raperda APBD TA. 2024 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan Evaluasi.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Dikemukakan, seluruh kebijakan anggaran tersebut, tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Kalteng dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.

Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024, yang merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 setelah Rancangan Peraturan Daerah APBD mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah

Dan dalam hal itu, pengendalian dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Secara khusus, diingatkan perhatian agar sungguh-sungguh kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerjanya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas.

Dan “benar-benar mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal”, tandasnya.

Kegiatan dihadiri sejumlah Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kalteng, Unsur Forkopimda Kalteng, Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin, Asisten Sekda dan Staf Ahli Gubernur Kalteng, Kepala Kantor Wilayah Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian Kalteng.

Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Kota Palangka Raya, Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalteng, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat serta Tokoh Pemuda juga hadir.(id/da).

Back to top button