Wagub Edy Pratowo Ajukan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perubahan Kedua Atas Perda Kalteng No 4 Tahun 2016
Palangka Raya, klikkalteng.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin ajukan Rencana Tata Ruang Wilayah itu, dan Perda Perubahan.
RTRWP diajukan pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng. Rapur ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Senin (6/2).
Wiyatno mengemukakan agenda Rapur kali ini mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 2 (dua) Raperda Provinsi Kalteng. “Dua Raperda Provinsi Kalteng masing-masing, satu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023-2024 dan kedua, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato tertulis Gubernur H. Sugianto Sabran mengatakan untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalteng yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya perlu pemanfaatan ruang wilayah yang tepat.
Diakuinya selama ini yang menjadi pedoman terhadap isu pemanfaatan ruang wilayah adalah Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035.
Dikemukakan percepatan penetapan revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.
“Hal ini juga seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang mentargetkan kita bahwa kiranya Revisi dari RTWP kita agar segera dapat ditetapkan”, kata Wagub.
Wagun Edy Pratowo mengajak semua untuk merencanakan tata ruang yang terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya. Edy juga mengingatkan untuk mewujudkan RTRW provinsi yang berkualitas, selain terintegrasi/terkoneksi dengan lingkungan sosialnya, dan tentunya juga selalu memperhatikan sistem mitigasi bencana alamnya.
Menurut Wagub apabila RTRWP Kalimantan Tengah nantinya setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kita bersama yakin bahwa kedepannya pembangunan Kalimantan Tengah akan menjadi lebih berkepastian, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi diseluruh sektor. Ini tentunya akan membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai ini sendiri.
Disebutkan, Kalteng telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun seiring berjalannya waktu setelah dilaksanakannya perda dimaksud, ada suatu konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut.
Urgensi Pembentukan BRIDa ini untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, yang tentunya dengan tujuan akhir adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kalteng ini.
Rapur dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalteng Pajarudinnoor, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng serta para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Insan Pers dan Generasi Muda.(id/da).