Terkait Perusahaan Tambang Di Kalteng, Inilah Fungsi Inspektur Pertambangan
Palangkaraya, Klikkalteng.com – Masyarakat Tumbang Mamput dan Barunang Kamis (30/01) gelar aksi meminta perhatian pihak Perusahaan dalam hal ini PT. ABB untuk bantuan perbaikan rumah dan isinya yang alami kerusakan akibat banjir bandang yang terjadi Sabtu – Minggu (25-26/01).
Curah hujan yang tinggi dan diduga jebolnya tanggul menjadi penyebabnya.
Perangkat desa Barunang yang dihubungi media via telepon menyebutkan bantuan dari pemerintah Kapuas dan PT.ABB sudah disalurkan. “Sudah dilakukan pendataan warga yang terdampak banjir namun belum ada kejelasan untuk apa pendataan tersebut,” kata perangkat desa Barunang.
Pihak media Senin dan Selasa (27-28/01) mendatangi kantor pusat PT. ABB untuk meminta keterangan dan informasi terkait bencana banjir yang terjadi di Dusun Tumbang Mamput dan Desa Barunang, namun belum berhasil. Pihak keamananan Perusahaan katakan hari libur nasional 3 hari dan baru masuk kembali Kamis (29/01).
Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah yang dihubungi mengatakan bahwa perihal aktivitas Pertambangan bisa ditanyakan ke Inspektur Pertambangan. Diperoleh Informasi bahwa Inspektur pertambangan yang berkantor di jalan Mangku Rambang Menteng Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah adalah Jabatan Fungsional di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Secara Struktur dibawah Direkrorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Direkrorat Jenderal Teknik dan Liingkungan Minerba.
Benny Irawan sebagai pegawai di Inspektur Pertambangan menerima bincang media terkait pengawasan perusahaan Tambang yang berada di Kalimantan Tengah. Menurutnya Inspektur Pertambangan di Kalimantan Tengah adalah mengawasi kegiatan pertambangan, termasuk pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan. “Tugas kami disini hanya fungsional saja, pimpinan kami di Jakarta”.
Adapun berikut tugas Inspektur Tambang di Kalimantan Tengah meliputi:
• Memeriksa dan mengevaluasi laporan berkala dan laporan khusus
• Melakukan pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu
• Menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan pertambangan
• Memastikan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik
• Mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
• Mengawasi pengelolaan lingkungan hidup
• Mengawasi reklamasi dan pascatambang
• Mengawasi penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan
Inspektur Tambang merupakan jabatan fungsional di Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Terima kasih untuk informasi yang disampaikan dan kami turut prihatin atas musibah yang dialami masyarakat disana,” (Tumbang Mamput dan Desa Barunang-Red) ungkap Benny.
Lebih lanjut Benny menjelaskan bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tambang maka sanksi akan diberikan. “Sanksi pasti akan diberikan bila ditemukan pelanggaran” pungkas Benny.
Senada dengan Benny Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kalteng yang dihubungi media juga tegaskan bila ada ditemukan pelanggaran bisa dilakukan tindakan. “Selama ini pembinaan sudah dilakukan namun bila diabaikan ya bisa diambil tindakan, ungkap pejabat Dlh, (26/01).
Harapan masyarakat dusun mamput, desa barunang dan desa lainnya yang terdampak banjir adalah bantuan khususnya untuk kerusakan rumah dan isinya. “Kedepannya seluruh pemangku kepentingan mulai dari pusat hingga daerah yang memberikan perijinan perusahaan tambang bisa lebih memperhatikan kepentingan hidup masyarakat dan lingkungan di areal ijin usaha pertanbangan,”ungkap salah seorang tokoh setempat.
Dilaporkan oleh Endharmoko