Terbukti Melanggar Izin Lingkungan Hidup dan Buang Limbah Cair ke Sungai, Bupati Gunung Mas Tutup Paksa PKS PT BMB

Palangka Raya, KlikKalteng.com – Bupati Jaya S Monong di dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas bersama Instansi terkait dengan disaksikan pimpinan manajemen PT BMB menutup sementara operasional PKS PT BMB hingga sampai dengan pihak perusahaan memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pada Senin 19 Juni 2023 sore.

Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara operasional pabrik kelapa sawit (PKS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Manuhing Estate.

Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang melantai di bursa saham (tbk) Malaysia CB Industrial Product Holding Bernard (CBIP) telah berulang kali serta tidak mematuhi aturan hukum di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan yang bergerak di perkebunan dan industri pengolahan minyak kelapa sawit mentah/CPO tersebut merupakan anak perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD diduga dengan sengaja membuang limbah cair pabrik dengan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 ayat (3) dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, PKS PT BMB Manuhing Estate tidak memiliki Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO), yaitu surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021.

Akibatnya perbuatan PKS PT BMB yang juga pernah disangsi pada tahun 2022 tersebut telah menyebabkan ribuan ikan dalam sungai mati keracunan. Peristiwa tersebut terulang kembali sekitar antara tanggal 15 dan 16 April 2023 lalu.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong yang memimpin langsung penutupan sementara operasional PKS PT BMB dengan ditandai pemasangan papan larangan melakukan kegiatan apapun di areal PKS PT BMB Manuhing Estate hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Kami dari pemerintah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Lingkngan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas melakukan penghentian sementara operasional PKS PT BMB ini karena ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT BMB ini . Penutupan ini di lakukan untuk waktu yang belum ditentukan, sampai dengan pihak PT BMB mendapat surat layakan operasional, dimana mereka telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait dengan aturan lingkungan hidup,” tegas bupati, 19 Juni 2023.

Kembali bupati menegaskan, selama pihak PT BMB belum memenuhi kewajibannya, pabrik tidak boleh jalan dan apabila pabrik diketahui oleh pemerintah melalui dinas terkait masih melakukan operasional, maka sangsi terberat adalah izin PKS atau pabrik kelapa sawit akan di cabut dan perizinan dari perkebunan juga akan di cabut. “Itu sangsi terberatnya apabila tidak menaati dari apa yang kami sampaikan hari ini, yaitu penghentian sementara operasional,” ucapnya.

Pelaksanaan penghentian sementara dengan melakukan pemasangan papan larangan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kabupaten Gunung Mas berdasarkan kewenangan PPLH pada pasal 74 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun untuk pemasangan Garis PPLH urung dilakukan alias batal atau tidak jadi dilakukan lantaran puluhan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan truk CPO antri di loading ramp atau timbangan dan pemerintah daerah masih memberikan waktu operasional hingga besok pagi, 20 Juni 2023.

“ Hari ini kami masih memberikan toleransi. Tadi saya lihat masih banyak antri truk buah yang akan masuk dan masih ada dalam proses buahnya di pabrik dan kami beri waktu sampai besok subuh,” jelas Bupati Gunung Mas Jaya S Monong yang juga Mantan Direktur Utama perkebunan kelapa sawit PT.Sakti Mait Jaya Langit.

Sumber : redaksi

Back to top button