Syaufan Hadi resmi dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Palangkaraya Kalteng

PALANGKARAYA, KlikKalteng.com -Pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Palangkaraya berdasarkan Surat Keputusanl Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran Nomor 188.44/178/2023.

Syaufan Hadi resmi dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Palangkaraya Kalteng terhadap sebelumnya Almarhum Jumatni berasal dari Partai Persatuan Amanat Nasional (PAN). Sabtu (27/5/23).

Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit K. Yunianto berharap kepada Syaufan Hadi Anggota Dewan yang baru di lantik mampu menyesuaikan diri serta segara menjalankan tugas sebagaj wakil rakyat Dikota Palangkaraya, “ucapnya.

Dimana tugas sebelumnya yang di emban oleh Almarhum Jumatni dapat dilanjutkan dengan baik oleh Anggota DPRD Kota Palangkaraya yang baru yang berasal dari Partai PAN tersebut, “ungkap Sigit K. Yunianto.

Sementara sabutan dari Walikota Palangkaraya Bapak Fairid Naparin mengajak Anggota DPRD Kota Palangkaraya yang baru yang berasal dari Partai PAN tersebut Tetap Semangat Berinovasi serta Berkomitmen dalam membangun Kota Palangkaraya, “katanya.

Bapak Fairid Naparin juga mengucapkan selamat atas Pelantikan, selamat dalam menjalankan Tugas dengan baik serta Berkontribusi dalam Pemembangun Kota Palangkaraya, “jelasnya.

Ditempat yang sama Syaufan Hadi Anggota Dewan yang baru di lantik mengatakan dirinya siap melanjutkan Tugas yang sudah dilaksanakan oleh Anggota DPRD sebelumnya yakni Almarhum Jumatni sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kota Palangkaraya, “ucapnya.

Politisi Partai PAN tersebut juga akan memberikan Andil dalam Pembangunan  Kota Palangkaraya serta menjalankan Aspirasi dari Dapil Pemilihan Pemilu sebelumnya, “jelas Syaufan Hadi.

Banyak persoalan yang perlu diperjuangkan dalam Dapil Pemilihan sebelumnya terutama dalam bidang Infrastruktur yang sangat dan segera mungkin di benahi, “jelas Syaufan.

Dalam pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Palangkaraya juga dihadiri oleh Fraksi PAN seperti Muhamnad Diran dan Arif, Aggota DPRD Kota Palangkaraya, Sekda Kota Palangkaraya, Kejaksaan, Kaporesta Palangkaraya, Dandim 1016, dan Yonif 631 (ctn/tn)

Back to top button