Selamatkan Kalteng dari Kebakaran BPBK.Gelar Bimtek

Palangka Raya, Klikkalteng.com – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar acara Bimbingan Teknis Aparatur dalam rangka Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Se-Kalimantan Tengah bertempat di Palangkaraya, Kamis (7/9).

Pada kesempatan ini, Sekretaris BPBPK Agus Suyanto menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam pasal 15 ayat 7 huruf b.

Pasal itu mengamanahkan, Khusus untuk urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

“Hal tersebut dikarenakan sub urusan kebakaran masuk dalam urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan pendanaan dalam APBD,” bebernya.

Adapun beberapa poin penting yang juga disampaikan yakni dalam rangka menindaklanjuti amanah Permendagri 16 tahun 2020 dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menangani sub urusan pemadam kebakaran agar dapat mempersiapkan strategi dan langkah guna percepatan penyiapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran secara mandiri.

Kemudian, ditambahkan pula bahwa pentingnya koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik, guna penguatan program dan kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Ia berharap agar acara tersebut menjadi sarana silahturahmi dan menjadi jembatan untuk menciptakan koordinasi, sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik antara Damkar Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal itu “demi meningkatkan kualitas layanan dan penyelamatan kita kepada masyarakat dalam mewujudkan Kalimantan Tengah BerAKHLAK penuh dengan keBERKAHan,” ujarnya.

Selanjutnya, Agus Suyanto juga mengatakan agar lebih menggalakkan sosialisasi program atau kegiatan Damkar dan Penyelamatan supaya masyarakat mengetahui keberadaan serta tugas fungsi dan layanan Damkar Penyelamatan, baik itu melalui media sosial, ataupun langsung terjun ke masyarakat.

“Libatkan instansi lainnya terkait dengan program / kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan, seperti Inspektorat, Bappedalitbang, Dinas Kehutanan, BPSDM, BKAD, BKD, Dinas Kominfo, Biro Organisasi dan Biro Hukum,” ungkapnya.

Sebagai instansi yang juga menangani kebakaran dan penyelamatan, agar dapat terlibat secara aktif dalam hal dukungan penanggulangan Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023, “walaupun tugas utamanya adalah untuk penanggulangan kebakaran pemukiman,” tandasnya.

Acara tersebut dihadiri Kasubdit Standarisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran dari Dirjen Bina Adwil Kemendagri Danang Insita Putra sebagai Narasumber, serta Perangkat Daerah terkait Provinsi, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Barito Utara. (id/da).

Back to top button