Sekda Nuryakin : PERSYARATAN PROGRAM TORA BERAT, REALISASI BARU TEREALISASI 2,5 PERSEN

Palangka Raya, klikkakteng.com – Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin mengemukakan Pemerintah permudah syarat permohonan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak lagi produktif.

Hal itu ia sampaikan di Palangka Raya, Rabu (12/4) saat membuka sosialisasi dan asistensi permohonan dan persyaratan HPK yang tidak produktif sebagai obyek reforma agraria (TORA). Kegiatan diikuti sejumlah pihak terkait, berlangsung sehari.

Menurut Sekda Nuryakin Program Reforma Agraria merupakan pilar kebijakan pemerataan ekonomi, khususnya bagi masyarakat kawasan hutan yang sudah tidak lagi produktif dan bisa dikonversi guna dijadikan areal peruntukan lainnya ( APL).

Dijelaskan Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencadangkan HPK tidak produktif seluas 225 ribu ha, dan realisasinya baru 2,5 persen. Rendahnya realisasi itu disebabkan kurangnya sosialiasi dan rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi pemohon.

Untuk itu perlunya digelar acara sosialisasi dan asistensi terkait Peraturan Kementrian LHK yang permudah pengajuan dan syarat permohonan TORA bagi masyarakat, melalui instansi teknis.

Aturan yang mengatur permohonan dan syarat TORA terdapat dalam Peraturan KLHK nomor 7 Tahun 2021, yang antara lain hanya mensyaratkan copy KTP pemohon atau daftar inventarisasi penguasaan lahan yang menjadi obyek TORA.

Harapanya menurut Sekda pada acara yang menampilkan sejumlah pemateri dari Kementrian terkait tingkat pusat itu, kawasan yang diajukan dan telah memenuhi syarat segera bisa diserahkan kepada masyarakat atau pemohon untuk segera dikelola, guna meningkatkan ekonomi.(ctr/id/da).

Back to top button