Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangkaraya, Klikkalteng.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. Selasa (27/6/23)
Sambutan Panitia tentang Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024. Satu rapat pleno terbuka tingkat provinsi dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pasal 107 dan keputusan kpu nomor 27 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, “katanya.
Kedua peserta rapat pleno terbuka berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pasal 107 ayat 3 terdiri atas 1 KPU Kabupaten kota se Kalimantan Tengah, 2 Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, 3 peserta Pemilu tingkat Provinsi, 4 Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, 5 Komandan resor militer 102/Panjung, 6 perangkat pemerintah tingkat provinsi, Kalimantan Tengah, “ucap Panitia.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Satriadi Kegiatan ini adalah salah satu momentum penting dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 nanti, “ungkapnya.
Dengan nanti ditetapkannya daftar pemilih tetap dan jumlah DPS di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah ini menjadi salah satu dasar bagi KPU untuk selanjutnya melakukan kalkulasi jumlah kebutuhan logistik di setiap TPS dan disamping itu juga bagi rekan rekan kami peserta Pemilu dalam hal ini Pimpinan Partai Politik, “ucap Satriadi.
Dengan berdasarkan pada ketentuan pasal satu 107 peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2023, maka Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan umum tahun 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, “jelas Satriadi.
Ketua KPU Prov. Kalteng Membuka Secara Resmi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Provinsi Kalimantan Tengah, “kata Satriadi.
Sementara keterangan dari Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Bapak Wawan Wiratmaja memimpin rapat pleno ini mulai dari pembacaan, kemudian nanti tanggapan, tanggapan dan masukan tentang nantinya adalah penetapannya di Tingkat Provinsi, “ucapnya.
Bapak Wawan Wiratmaja mengatakan bahwa sebagai pengantar Penyusunan Daftar Pemilih, terlebih dulu bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan yang sudah berlangsung lebih dari setengah tahun dimulai sejak diterimanya daftar-daftar penduduk potensial pemilihan pemilu atau pemilihan DP4 dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan Catatan Sipil pada 14 Oktober 2022 yang kemudian disinkronisasi dengan Data Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan terakhir atau daftar pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang sudah dilakukan oleh KPU dan kemudian pada tanggal 14 Desember 2022, data tersebut diturunkan ke seluruh Kabupaten kota, “jelasnya.
Kemudian pada dengan disusunnya DP4 menjadi a daftar pemilih sampai tanggal 7 Maret 2023 kemudian 14 Oktober sampai 14 Desember 2022 kemudian ada penyusunan daftar pemilih yang digunakan untuk menjadi bahan coklit, “terang Wawan Wiratmaja.
Jumlah Kabupaten/kota 14, Jumlah kecamatan 136, Jumlah kelurahan/desa 1571, jumlah TPS 7830, jumlah pemilih laki-laki 995097 jiwa, jumlah pemilih perempuan 940019 jiwa, Jumlah keseluruhan 1935116 jiwa, “ungkap Wawan Wiratmaja.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kalteng yang diwakili, Korem 102/pjg yang diwakili, Kepala Kesbangpol Prov. Kalteng, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalteng yang mewakili, Kepala Kanwil Kemenkumham Prov. Kalteng yang mewakili, Pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Kalteng, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat serta seluruh tokoh masyarakat Kalteng.
Sumber : ctr/tn