Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Bersih Prov. Kalteng Tahun 2023
Palangkaraya, Klikkalteng.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Penduduk Indonesia yang bisa mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, baru mencapai 20 persen dari total penduduk Indonesia. Itu pun yang dominan adalah akses untuk perkotaan artinya masih ada 82 persen rakyat Indonesia terpaksa mempergunakan air yang tak layak secara kesehatan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan batas atas dan batas bawah tarif air bersih Prov. Kalteng Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Aurila jalan Adonis Samad Palangkaraya Tahun 2023. Rabu (9/8/23)
Laporan Ketua Perpamsi Kalteng, Bapak Budi Harjono mengatakan waktu penyusunan tahun pertama yaitu tahun 2021 karena Peraturan Menteri Dalam Negeri dikeluarkan pada tahun 2020 yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 nomor 21 tahun 2020. Kemudian tahun 2021 dari pihak provinsi juga menetapkan tarif air minum ini dan dari 14 Kabupaten dan kota saat itu baru satu yang menyesuaikan sesuai dengan keputusan Gubernur tersebut yaitu PDAM Kotawaringin Timur, “katanya.
Bapak Budi Harjono juga menyampaikan yang menjadi masalah adalah di tahun 2021 itu juga ada kalkulasi menyangkut bahwa inflasi, ternyata sampel yang diambil untuk tingkat inflasi adalah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangkaraya waktu itu, ternyata inflasi waktu itu cukup tinggi menyebabnya adalah kenaikan tarif PDAM Kotawaringin Timur, “sampinya.
Ketua Perpamsi Kalteng juga mengungkapkan bahwa untuk tarif air minum ini adalah keputusan yang paling sakit yang harus diambil karena sebenarnya harusnya ada upaya lain yang dilakukan, termasuk diantaranya investasi ataupun revisi dalam rangka menekan tarif untuk mengimbangi full cost recovery, “ungkap Budi Harjono.
Tetapi dengan perkembangan zaman yang saat ini seluruh biaya menunjukkan peningkatan tiap tahun bahan bakar minyak, kemudian bahan kimia, bahan, perbedaan, dan sebagainya selalu tiap tahun meningkat, akhirnya kita serba salah keputusan menaikkan tarifnya adalah keputusan yang paling sakit yang kami harus ambil sebenarnya. Tetapi suka tidak suka. Memang harus Akan tetapi, di dalam keputusannya juga terbentur dengan keputusan kepala daerah. Situasi dan kondisi juga tidak memungkinkan kita untuk menaikkan tarif, Akhirnya beberapa teman mencoba bertahan dengan berbagai macam inovasi satunya adalah menekan biaya produksi dengan berbagai efisiensi yang dilakukan, baik itu energi, kemudian penurunan tingkat kebocoran dan sebagainya, “papar Ketua Perpamsi Kalteng, Bapak Budi Harjono.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Untuk Sektor Air Bersih Kalteng Tahun 2023, Yuas Elko menyampaikan sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, antara lain pertama, untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air. Kedua, memberikan waktu 3 (tiga) tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi full cost recovery (FCR). Ketiga, memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten /Kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya, “ucapnya.
Keempat, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya. Kelima, menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya. Keenam, menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya. Tujuh, Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun serta terakhir dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional, ‘tutur Yuas Elko.
Bapak Yuas Elko mengatakan ada beberapa hal yang perlu perhatian dan kerjasama semua pihak di dalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing, “jelasnya.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menyebut BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. Rencana Bisnis dapat dipastikan telah mengacu pada Dokumen RISPAM dan RPJMD yang telah disahkan. Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja BUMD air minum tahun 2022 dan 2023 oleh Kementerian PUPR RI, masih ada beberapa BUMD air minum yang masih berkinerja belum sehat, diharapkan ke depannya untuk lebih melakukan evaluasi perbaikan manajemen yang lebih baik lagi, “sebutnya.
Lebih lanjut, terkait SUBSIDI berpedoman pada Permendagri No.70 Tahun 2016 tentang Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum dan agar menyampaikan Laporan hasil Evaluasi BPKP setiap periode ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Biro Perekonomian) sebagai dokumen penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Kabupaten/Kota dan Provinsi, “imbuh Yuas.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari BPKP Prov. Kalteng, Kepala Regional PDPERPAMSI Kalteng Budi Harjono serta Direktur PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng atau yang mewakili.
Sumber : ctr /tn-t7