Plt.Sekda Kalteng Ikuti Rakor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih.

Palangka Raya. klikkalteng.com – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun menyimak arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada rapat koordinasi Persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pilkada serentak 2024 secara virtual, di Palangka Raya, Senin, (3/2/2025
Dijelaskan Tito, rekapitulasi dari Mahkamah Konstitusi terdapat 296 daerah tidak memiliki gugatan. Jumlah tersebut terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota.
“Terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK dengan total 311 perkara. Dari total daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024, sebanyak 54,31% tidak memiliki gugatan. Hal Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil pilkada dapat diterima oleh para peserta,” jelasnya.
Mengenai pelantikan kepala daerah, akan dilaksanakan serentak tanggal 20 Februari 2025, yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian politik dan efektivitas pada pemerintahan daerah.
Tito menegaskan, pada 4 – 5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, setelah putusan dismissal maka KPU Provinsi/kabupaten/kota menetapkan calon terpilih yang sah pada 6-8 Februari, dilanjutkan 9-11 Februari KPU menyampaikan calon terpilih ke DPRD.
“Tiga hari kemudian, DPRD menyampaikan pengesahan calon terpilih Bupati/Wabup/Wali Kota/Wakil Wali Kota ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, dan ke Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK).
Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025,” jelasnya.
Tito berharap pada pelantikan 20 Februari mendatang terlaksana secara kondusif didukung Sinergisitas seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun mengungkapkan arahan Mendagri, bahwa hasil pilkada Bupati/Wali Kota yang tidak memiliki gugatan, dilantik serentak oleh Presiden di Jakarta.
Perihal hasil pilkada yang masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), melaksanakan tahapan pengusulan serentak paling lambat 27 Februari harus tuntas.
“Tetapi untuk pelantikannya masih belum pasti kapan,” ungkapnya kepada awak media.
Ditambahkan, bagi Bupati/Wali Kota yang gugatannya masih bergulir, akan dilantik oleh Gubernur di daerah masing-masing.
“Untuk Kalimantan Tengah sendiri, ada enam daerah yang pilkadanya tidak bersengketa, sedangkan delapan daerah lainnya masih bersengketa,” ujarnya. (drt).