Pemkot Palangka Raya Mensosialisasi Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan di Kelurahan Pahandut Seberang

Palangka Raya, klikkalteng.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPKBP3APM) Kota Palangka Raya, untuk Mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan kewenangan kabupaten/kota di mohon kesediaannya Mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang akan di ikuti oleh 3 Kelurahan, yaitu kelurahan Pahandut Daerah asrama Sibang, Kelurahan Pahandut Seberang dan Kelurahan Tumbang Rungan, Pemberdayaan Wanita, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) ada Tiga orang, Pegawai Kelurahan, Tokoh Masyarakat, PATBM, Pengurus PKK dan Ketua RT/RW Kota Palangkaraya di Aula Kelurahan Pahandut Seberang. Kamis (4/5/23)

Sementara sambutan dari Bapak Lurah Pahandut Seberang, Bapak Pitriadi S. Sos..MAP, mengucapkan terimakasih Kepada Kepala Dinas yang telah memilih Kelurahan Pahandut Seberang tempat pelaksanaan Sosialisasi Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan di Kota Palangkaraya, ” Katanya.

Bapak Lurah Pahandut Seberang, Bapak Pitriadi S. Sos..MAP, juga meminta kepada Kepala Dinas untuk program-program yang bersangkutan masyarakat ataupun pelatihan-pelatihan untuk warga kelurahan pahandut seberang agar meningkatkan SDM warga masyarakat Kelurahan Pahandut Seberang, “ungkapnya.

Sambutan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPKBP3APM) Kota Palangka Raya Drs. Sahdin Hasan, mengatakan Kegiatan Mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan merupakan DPR yang membuat Peraturan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, “katanya.

Bahwa Pemerintah Daerah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan pemenuhan, perlindungan, penghormatan, pemajuan dan penegakan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa untuk memberikan arah, landasan hukum dan kepastian hukum dalam Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, ” ungkap Drs. Sahdin Hasan Kadis PPKBP3APM.

Pemaparan tentang Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Ketua komisi C DPRD Kota Palangkaraya  Dr H., HASAN BUSYAIRI.,MAP Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus, bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, “tuturnya.

Dalam Pasal 3 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas seperti penghormatan hak asasi manusia; keadilan dan kesetaraan gender; non diskriminasi; dan perlindungan korban. serta Pasal 4 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan : mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, “ungkap Dr H., HASAN BUSYAIRI.,MAP.

Sementara Sambutan Dari Anggota Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Hj Norhaini menjelaskan kehadiran mereka dari Komisi C atas undangan dari Kepala Dinas dalam Mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, ” jelasnya.

Dimana Mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan masyarakat perlu mengetahui Informasi tentang Hak-haknya terhadap kekerasan dalam Perda No. 1 Tahun 2021, “tutur Ibu Hj. Norhaini Anggota Komisi C DPRD Kota Palangkaraya.

Sementara dari Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Ibu Ellya Ulfah, Sos.,MAP Kegiatan Mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah Program yang dilakukan dalam hal Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, “Jelasnya.

Dalam Mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sangat perlu bagi masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang Hak-haknya dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga sudah diatur dalam UU PKDRT NO 23 Tahun 2004 Pasal 1 Butir 1, “ungkap Ibu Ellya Ulfah, Sos.,MAP Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. (ctr/tn)

Back to top button