Pemerintah Prov. Kalteng Melalui Staf Ahli Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Palangkaraya, Klikkalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (1/8/23).
Tujuan dari Satu Data Indonesia sangatlah penting, antara lain untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagipakaikan serta mendorong keterbukaan dan transparansi data serta dan mendukung Sistem Statistik Nasional.
Dalam laporannya Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Eko Marsoro menyampaikan pada pertemuan ini akan dibahas bagaimana penyelenggaraan statistik sektoral dalam merumuskan Satu Data Indonesia yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, “katanya
Bapak Eko Marsoro mengatakan tujuan dari kegiatan adalah meningkatnya pemahaman akan peran dan fungsi Perangkat Daerah dalam Satu Data Indonesia, meningkatkan koordinasi Pembina Data, Wali Data, Koordinator dan Sekretaris Forum Data dalam rangka penguatan Satu Data Indonesia di Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatnya pemahaman tentang transparansi data dan rekomendasi statistik dalam mewujudkan Satu Data Indonesia di wilayak Prov. Kalteng, “jelasnya.
Sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng menyampaikan dalam Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa, yang bahkan lebih berharga daripada minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan, “paparnya.
Bapak Herson B. Aden menyampaikan dalam menghadapi persoalan tersebut maka akan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dengan maksud mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, “ungkapnya.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menuturkan dalam menindaklanjuti Perpres tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah pada tanggal 11 Juli 2022 yang lalu, “tutur Herson B. Aden.
Bapak Herson B. Aden menambahkan terkait data tersebut harus disiapkan sebuah regulasi yeng mengaturnya mengingat betapa berharganya data, maka perlu ada pengelolaan yang baik dari instansi-instansi penghasil data, “tambahnya.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menginstruksikan kepada Wali Data Satu Data Indonesia Prov. Kalteng, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, untuk melakukan koordinasi dengan produsen data terkait, dalam rangka menghasilkan Satu Data Indonesia Kalteng yang efektif dan bisa dipertanggung jawabkan, “pintanya
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh dinas terkait seperti Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi, Kepala BPKP Prov. Kalteng Bambang Ari Setiono serta Para Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Para Narasumber dan Peserta Sosialisasi.
Sumber : ctr/tn-t7