Nashir Hayatul Islam, S.H., M.H Tim Advokat Fanas : Pemortalan Lahan Warga Bakanon tersebut yang di kuasai secara tidak sah oleh pihak PT. Nemoasia akibat Pihak perusahaan tidak menepati janji
Puruk Cahu, Klikkalteng.com – Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 001/KAKH-FANAS/PDT/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 kuasa hukum para ahli waris Yansah dan surat Nomor : 004/KAKH-FANAS/PDT/VII/2023 tanggal 18 juli 2023 selaku kuasa hukum Hadran menyampaikan perkembangan Kasus Hukum Muara Bakanon terhadap Lahan Milik Alm. Yansah dan Hadran yang di kuasai secara tidak sah oleh pihak PT. Nemoasia. Kamis (27/7/23)
Nashir Hayatul Islam, S.H., M.H Tim Advokat Fanas selaku Kasus Hukum Alm. Yansah dan Hadran mengatakan tentang Pemortalan Lahan Warga Bakanon tersebut yang di kuasai secara tidak sah oleh pihak PT. Nemoasia akibat Pihak perusahaan tidak menepati janji dengan Ganti Rugi Lahan milik warga Bakanon oleh pihak perusahaan PT. Nemoasia, “ucapnya.
Pihak Perusahaan berulang kali berjanji akan mengukur Lahan dengan surat Nomor : 09.PEM/Bin/IV/1996 yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1996 Atas Nama Yansyah (kliennya) dengan lahan seluas 45 Hektar serta surat SPT No.53.PEM/Bkn/V/1993 yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 1993 Atas Nama Hadran (kliennya) dengan luas sebesar 39 Hektar yang dikuasi oleh pihak Perusahaan PT. Nemoasia tetapi tidak ada kepastian yang jelas oleh pihak Perusahaan, “jelas Nashir Hayatul Islam selaku kuasa hukum Handran dan Alm Yansah.
Surat somasi yang dilayangkan pada tanggal 19 Juli 2023 oleh Tim Kantor Advokat Fanas tidak di respon oleh pihak Perusahaan PT. Nemoasia, maka Ahli Waris dari Pemilik Lahan yang sah Alm. Yansah dan Hadran mengambil langkap tegas dengan Memportal Lahan Tersebut, “papar Kuasa hukum Alm. Yansah dan Hadran.
Berdasarkan informasi ke kuasa hukum lahan tersebut sejak tahun 2017 pihak perusahaan PT. Nemoasia berusaha menguasai lahan milik keluarga Alm. Yansah dan Hadran untuk dijadikan lahan tambang batu bara, pada tanggal 6 Februari 2018 dilakukan mediasi di rumah Jabatan Bupati Murung Raya dengan agenda pembahasan pelepasan Hak terhadap kedua surat tanah tersebut, namun hingga saat ini juga belum ada ganti rugi atas lahan yang diseroboti atau diambil alih secara tidak sah oleh PT. Nemoasia, “tutur Nashir Hayatul Islam.
Bahkan mediasi dilakukan kembali pada tanggal 28 Juli 2022 yang di laksanakan di ruang kerja Asisten Pemerintah dan Kesra Kantor Bupati Gedung B lantai 2 dengan agenda mediasi dan menyusun jadwal lapangan untuk identifikasi dan inventarisasi luasan lahan hingga saat ini janji-jani pihak PT. Nemoasia untuk ganti rugi kepada ahli waris belum ada kejelasan hanya sebatas mimpi, “ungkap Advokat FANAS dan TIM.
Nashir Hayatul Islam, S.H., M.H Tim Advokat Fanas selaku Kasus Hukum Alm. Yansah dan Hadran meminta keadilan kepada Gubernur Kalimantan tengah, Bupati Murung Raya, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Murung Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Murung Raya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Murung Raya untuk mengawal dan melindungi Hak-hak Klien kami dari ketidakadilan yang selama ini mereka dapatkan, “katanya.
Tim Advokat Fanas selaku Kasus Hukum Alm. Yansah dan Hadran menegaskan ahli waris Hanya ingin mendapatkan Hak mereka selaku pemilik lahan yang sah dengan menuntut Ganti Rugi Lahan tersebut oleh pihak perusahaan PT. Nemoasia, “tegas Nashir Hayatul Islam.
Sumber : ctr/tn-t7