MINTA KEJELASAN TORA ORMAS GELAR AKSI DAMAI KE BPN / ATR KOTA PALANGKA RAYA
Palangka Raya, klikkalteng.com – Terkait program TORA sejumlah organisasi kemasyarakatan menggelar aksi damai dengan unjuk rasa ke Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Palangka Raya, Rabu (29/3).
Salah satu pimpinan aksi damai, diantarnya Bambang Sakti Sukah L.Nyahun, dan lainnya sejak pagi bersama puluhan anggotanya membawa dan membentang spanduk berisi aspirasi yang ingin mereka sampaikan.
Sedikitnya ada tujuh tuntutan yang disampaikan mereka ke BPN/ATR Kota Palangka Raya antara lain meminta kejelasan realisasi program TORA tahun 2019-2022 di wilayah Kota Palangka Raya.
Pengunjuk rasa juga minta BPN segera mensosialisasikan hasil Tora, mengumumkan daerah Kota yang terkena Tora, meminta syarat bagi warga yang bisa mengajukan Tora sistem PTSL.
Perwakilan para pengunjuk rasa yang dikawal aparat Kepolisian akhirnya diterima oleh jajaran BPN / ATR Kota Palangka Raya untuk berdialog. Pihak BPN/ATR Kota Palangka Raya menerima ada 12 Perwakilan dari pengunjuk rasa antara lain Jadianson dari Batamad, Abdul Rahman, Memet Tauhid, Ahmed HS Tiup, Fredrikh Yoseph S.Pd, Sardi S, Dasman SH, Bambang Sakti SH, Sukah.L.Nyahun SH., M.Pd, dan Jagau Setiawan yang mewakili dari pengunjuk rasa.
Dari perwakilan pengunjuk rasa mereka meminta kepastian Hasil Tora kepada Pihak BPN/ATR Kota Palangka Raya dari tuntutan mereka supaya pihak BPN/ATR Kota Palangka Raya menjawab kepastian Hasil Tora secara tertulis kepada masyarakat serta kepastian Hukum Tetap.
Menurut keterangan dari Pihak BPN/ATR Kota Palangka Raya menjelaskan kepada Perwakilan Pengunjuk Rasa bahwa pihak BPN/ATR Kota Palangka Raya SK Tora belum terakomodir dalam anggaran yang mereka terima pada tahun 2023, tetapi mereka mempersilahkan untuk melalui layanan. untuk persyaratan sama seperti permohonan sertifikat pada umumnya. Yang pertama adalah Tanahnya, objek tanahnya harus jelas, letaknya dimana serta ada kesepakatan antara batasannya. yang kedua adalah jelas pemiliknya dan yang ketiga adalah ada alasannya. “Sebutnya.
Sementara bagi tanah yang masih dalam kawasan pihak BPN/ATR Kota Palangka Raya menjelaskan itu domaiin pihak Dinas Lingkungan Hidup. Pihak BPN/ATR Kota Palangka Raya tidak akan menerbitkan Sertifikat jika tanah berada di dalam Kawasan. “(Ctr/Id/Da)