Kuasa Hukum dan Pihak Berwajib Mensingkronisasi Batas Tanah seluas 82,8 Ha di desa Karuing Yang Di Klem PT. WNL

PUNDU, KLIKKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum dari Rodi Dewar, Bapak Singkang W. Kusama Dan Rekan bersama pihak Perwakilan Kapolda Kalteng Turun Lapangan Dalam Rangka Mensingkronisasi Batas Tanah seluas 82,8 Ha di desa Karuing Kecematan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur yang digarap Oleh PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL). Kamis (26/10/23).

Tim turun kelapangan merupakan tindak lanjut terkait gugatan saudara Rodi Dewar terhadap saudara Dagung, Sagoro, PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) dan saudara H. Abdul Hadi karena tanah seluas 82,8 Ha di desa Karuing, Kotim yang di garap dan ditanami sawit oleh PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL).

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Bapak Rodi Dewar menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan oleh kliennya karena beberapa kali mediasi dimana antara pihak bapak Rodi Dewar dengan pihak tergugat yakni PT. WNL, Dagung, Sagoro dan H. Abdul Hadi tidak mencapai sepakat, karena para tergugat hanya berdasarkan pengakuan saja tanpa surat-surat kepemilikan yang sah, karena memang para tergugut memang tidak punya hak atas tanah tersebut alias mafia Tanah, “ungkap Singkang W. Kusama.

Singkang W. Kusama menguraikan sekitar pada Tahun 2000 Bapak Rodi Dewar pernah menawarkan tanah tersebut kepada ke PT. WNL namun pihak perusahaan menolak karena tanah tersebut berpasir tidak cocok untuk ditanam.

“Setelah beberapa tahun tidak dilihat sekitar dari tahun 2000-2010, ternyata saat beliau melihat tanah tersebut bahwa ada tanaman sawit yang sudah tertanam oleh pihak perusahaan, “tutur Singkang Kuasa Hukum Rodi.

Ia juga mengatakan penggugat juga sudah melaporkan ke Dewan Adat Dayak dan sudah di Investigasi lapangan serta sudah menyampaikan hasil investigasi terhadap tanah seluas 82,8 Ha di desa Karuing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.

Hasil Klarifikasi dan Investigasi tanggal 20 Juli 2023, ada 5 poin yakni a. Tanah Milik Sagoro, pada Objek Ganti Rugi sebagaimana surat Perjanjian Ganti Rugi antara Sugoro R. dengan M Amir tertanggal 15 Mei 2008 yang telah memiliki surat Ukur objek ganti Rugi oleh PT WNI. 15 Mei 2008 tidak tumpang Tindih dengan Tanah Klaim RODY DEWAR; b. Tanah Milik DAGUNG pada Objek Ganti Rugi sebagaimana surat Perjanjian Ganti Rugi antara Dagung R. dengan M Sholih tertanggal 8 Desember 2007 Bahwa wilayah PT. WNL Blok L61-K62 pada ganti rugi pembayaran lahan Rp. 500.000/Ha x 82,8 = 41.400.000 dibayar tanggal 8 Desember 2007 tidak terdapat tumpang tindih dengan kleim Rodi Dewar, c. Berdasarkan peta dan titik koordinat di keluarkan oleh PT. WNL dan dibandingkan kedua kedua tersebut oleh Tim maupun surat garapan Rodi Dewar tidak ditemukan hak kepemilikan tumpang tindih, d. luas tanah objek sengketa yang dikleim Rudi Dewar seluas 37,44 Ha untuk diminta pertanggungjawaban PT. WNL dan berdasarkan data yang di sampaikan PT. WNL Belum pernah mendapat ganti rugi, dan e. menyarankan kepada PT. WNL perlu memberi sebagai penyelesaian guna pemenuhan hak atas tanah pihak Rudi Dewar, “jelas Singkang Kuasa Hukum Rodi Dewar.

Singkang W. Kasuma mengatakan PT. WNL dan dengan dugaan Pasal 385 angka 4e KUHP yang berbunyi : 4e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu; Barangsiapa dengan maksud yang serupa, menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberi tahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan, ” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Rudi Dewar, Singkawang W. Kusuma, perwakilan dari Kapolda Kalteng, saksi-saksi serta pihak media.

 

Sumber : tn-t7

Back to top button