Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Nurhilaliah mewakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian buka sosialisasi perlindungan konsumen dalam rangka Hari Konsumen Nasional tahun 2023

Palangkaraya, Klikkalteng.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi perlindungan konsumen dalam rangka Hari Konsumen Nasional tahun 2023, yang diselenggarakan di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng. Jumat (28/7/23)

Dalam laporan panitia dasar dari pelaksanaan pertama DIPA -090.02.3.14907/2023 tanggal 17 November 2023 Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng Program Pengembang Perdagangan dalam Negeri Tahun Anggaran 2023, “katanya.

Kedua keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah nomor 188.44/79/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Penjabat Pengelola Isian Pelaksanaan Anggaran 2023 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng, “ucap Panitia.

Panitia juga mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen dapat melindungi diri, keluarga dan penggunaan/pemanfaatan barang dan jasa yang beredar dipasar yang tidak sesuai dengan ketentuan, “papar Panitia.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Nurhilaliah mewakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian buka sosialisasi perlindungan konsumen dalam rangka Hari Konsumen Nasional tahun 2023, mengatakan keberadaan Hari Konsumen Nasional adalah hal yang sangat penting untuk menyadarkan kita semua dan jutaan konsumen di Indonesia, pentingnya perlindungan terhadap konsumen, “jelasnya.

Ibu Nurhilaliah menyebutkan Sejarah Hari Konsumen Nasional lahir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berpadoman dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, sehingga pada tanggal 20 April setiap tahun diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, “sebutnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam upaya melakukan perlindungan konsumen melalui kegiatan pengawasan peredaran barang dan jasa, serta edukasi konsumen melalui kegiatan sosialisasi seperti kegiatan ini, “tutur Nurhilaliah.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen tersebut juga mengimbau kepada semua unsur terkait agar selalu memberikan pembinaan dan informasi yang dilakukan secara berkesinambungan dan kegiatan edukasi perlindungan konsumen sejak dini sehingga edukasi konsumen ke depannya tidak hanya mengandalkan peran Pemerintah tetapi juga masyarakat luas khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan Konsumen Cerdas, “tambah Nurhilaliah.

Sumber : ctr/tn-t7

Back to top button