Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Soroti, Pajak Air Permukaan.

Palangka Raya, KlikKalteng.com – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah menyoroti belum optimalnya pemungutan pajak air permukaan yang masih jauh dari potensi maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi I, Muhajirin, Sabtu (7/6/2025), mengaku pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait untuk mengevaluasi hal tersebut.

“Kami akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, khususnya yang bertugas melakukan pemungutan pajak air permukaan,” tegas Muhajirin.

Menurutnya, sektor pajak air permukaan sangat krusial karena berkaitan langsung dengan penerimaan daerah dan pemanfaatannya melibatkan banyak perusahaan besar, khususnya di sektor pertambangan dan transportasi air.

Diketahui minimnya penerimaan pajak air permukaan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, yang disampaikan kepada DPRD Kalteng sebelumnya.

“Laporan BPK menunjukkan bahwa kontribusi dari sektor ini masih jauh dari harapan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Meski demimian, Muhajirin juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Ini tentu pencapaian yang patut disyukuri. Namun kita juga tidak bisa menutup mata terhadap sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD akan mendorong instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, dan Badan Pendapatan Daerah untuk bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang lalai atau tidak patuh.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar instansi bergerak cepat, termasuk memberi sanksi kepada perusahaan yang membangkang.

“Pajak air bukan sekadar kewajiban administratif, tapi menyangkut kemandirian fiskal daerah,” tutupnya.(red).

Back to top button