Kemenag Katingan : Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tak Bisa Di Hindarkan
Kasongan, klilkalteng.com – Kenaikan biaya perjalan ibadah haji (Bipih) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tak bisa dihindari, disebabkan naiknya berbagai komponen baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Katingan H. Hasan Basri kepada wartawan klikkalteng.com hari ini, di Kasongan, Selasa (24/1) mengungkapkan hal itu terkait rencana pemerintah melalui Kemenag RI menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah pada 2023 ini sebesar Rp 69,19 juta.**Ucapnya
Diakuinya jumlah tersebut naik dari tahun 2022 yang berjumlah Rp. 39,89 juta. Dijelaskan usulan ini diajukan untuk menjaga dan melindungi hak dan kepentingan jutaan jemaah haji daftar tunggu (waiting list).
Disamping itu untuk memperkecil persentase pemakaian uang nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah yang tahun ini mencapai Rp. 29,70 juta yang dipersentasekan 30 persen, tapi itu masih dalam usulan.
Dikemukakan hal itu masih lebih kecil dari tahun 2022 yang nilai manfaat yang diberikan mencapai 59 persen dan itu dipandang tidak sehat untuk likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah dan penggunaan dana nilai manfaat (NM). Dalam skema usulan pemerintah tahun ini untuk Bipih yang harus ditanggung jemaah adalah 70 persen sedangkan penggunaan dana Nilai Manfaatnya adalah 30 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih dalam daftar tunggu tidak tergerus habis.
“Kenaikan biaya haji juga tidak dapat dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi” papar Hasan Basri Dan kondisi dilapangan itulah yang mengharuskan adanya kenaikan seperti adanya kenaikan yang sangat signifikan pada tarif layanan masyair (layanan akomodasi dan transportasi dari Makkah ke Arafah, Muzdalifah dan Mina), kenaikan transportasi udara (naiknya Avtur), pemondokan, konsumsi dan pengaruh inflasi.
Skema besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jadi Usulan BPIH tahun 2023 ini masih dibahas dan menunggu persetujuan Komisi VIII DPR RI.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Katingan H. Hasan Basri menghimbau kepada jemaah haji Kabupaten Katingan untuk bersabar menunggu hasil pembahasan BPIH tahun 2023 ini seraya mempersiapkan diri untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan juga mempersiapkan mental serta fisik karena ibadah haji itu memerlukan banyak aktifitas fisiknya.
Penyelenggara (Gara) Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Katingan H. Saprianoor berharap kepada jemaah untuk bersabar menunggu kepastian berapa besaran Bipih yang harus mereka lunasi tersebut, “saya harap para jemaah haji Kabupaten Katingan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah.
Ia menegaskan masyarakat jangan percaya berita hoax yang meresahkan. Untuk diketahui juga jumlah pendaftar haji reguler di Kabupaten Katingan sampai dengan 31 Desember 2022 yang masuk daftar tunggu mencapai 1.240 orang jemaah.(id/da).