Gubernur Perpanjang Masa Bebas Tunggakan Pajak.

Palangka Raya – Pemilik kendaraan bermotor wajib pajak di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat angin segar, pasalnya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan.
Agenda “pemutihan” tunggakan pajak yang semula berakhir bulan September ini kini menjadi hingga akhir Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo. Menjelaskan perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
Program ini secara spesifik menghapuskan denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.
Anang menjelaskan, kebijakan ini diperpanjang untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang Dirjo di Palangka Raya, Senin (22/9/2025
Anang berharap perpanjangan program ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus berdampak positif pada pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemerintah daerah dan kepolisian akan terus berkolaborasi untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalteng.(drt).