Ekbang Pemprov Kalteng : Pimpin Rapat Terkait Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan

Palangkaraya, klikkalteng.com – Terkait ketidaksesuai Perizinan Perkebunan kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan yang ada di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah dari Bidang Kemenko Perekonomian RI, Pihak Pemprov Kalteng mengadakan rapat untuk penyepakatan aksi penyeselasain ketidaksesuaian tersebut di Aula Hapakat Lat. III (AEH) Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. “Selasa (4/4/23).

Kegiatan tersebut melibatkan oleh beberapa SKPD Provinsi kalimantan tengah yang dipimpin oleh Sekda Pemprov Kalteng yang dihadiri  oleh Asisten II, SAHLI KSDM, Plt. Kadis Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup. Dalam Rapat tersebut dihadir secara langsung oleh Koordinator Penataan Ruang Kemenko Perekonomian Marcia serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. Hadir secara virtual Plt. Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Kartika Listiana.

Menurut keterangang Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalteng Bapak Leonard S. Ampung menyikapi tindak lanjut dari Surat Bidang Kemenko Perekonomian RI nomor 134 tahun 2022 tentang peta peta indikatif tumpang tindih pemamfaatan ruang ketidaksesuaian Perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang ada di lingkungan provinsi kalimantan tengah.”Ucapnya

Leonard S. Ampung mengatakan Pemprov Kalteng berharap kegiatan tersebut digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mendapatkan jalan keluar dari permasalahan ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan yang ada di Pemprov Kalteng. Ia juga mengatakan Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan ini dengan memberikan data-data yang valid untuk memperoleh hasil kesepakatan yang ingin dicapai. “Jelas Leonard.

Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalteng perizinan perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan yang ada di Pemprov Kalteng akan di inventarisir secara detail per koordinat berdasarkan peta indikatif yang mana masuk hutan lindung, hutan produksi dan seterusnya. Selanjutnya sampai ke pencabutan HGU, jika terjadinya faktor tumpang tindih. “Tegasnya Leonard.

Pada kegiatan tersebut telah disepakati beberapa point penting seperti disepakati form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng dalam bentuk form rencana aksi. lalu akan diintegrasikan ke dalam sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik (e-monev) dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah. “(Ctr/Tn)

 

Back to top button