Dugaan Tidak Pidana Penyerobotan dan Perusakan Lahan Warga Bakanon PT. Nemoasia Dilaporkan oleh Tim Advokat Fanas

Puruk Cahu, Klikkalteng.com – Kantor Advokat FANAS secara resmi membuat laporan polisi kepada PT. Nemoasia setelah surat somasi yang dilayangkan pada tanggal 19 Juli 2023 oleh Tim Kantor Advokat Fanas tidak di respon oleh pihak Perusahaan PT. Nemoasia. Jumat (28/7/23)

Tim Kantor Advokat Fanas merupakan pihak Tim Kuasa Hukum Atas nama klien Yansyah & Hadran telah melaporkan Perusahaan PT. Nemoasia ke pihak Polres Murung Raya atas dugaan yang disangkakan  penyerobotan tanah milik orang lain yang tertuang dalam pasal 385 Ayat (1) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana memasuki pekarangan dan perusakan pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya yang tertuang dalam pasal 167 KUHP, “jelas Nashir Hayatul Islam,S.H.,M.H Tim Advokat Fanas.

Dalam keterangannya Nashir Hayatul Islam, S.H., M.H dan Tim Advokat Fanas mengatakan berdasarkan surat SPT Nomor : 09.PEM/Bin/IV/1996 yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1996 Atas Nama Yansyah (kliennya) dengan lahan seluas 45 Hektar serta surat SPT No.53.PEM/Bkn/V/1993 yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 1993 Atas Nama Hadran (kliennya) dengan luas sebesar 39 Hektar tidak ada kejelasan tentang pergantian ganti rugi lahan milik kedua kliennya tersebut, “ungkapnya.

   

Foto Pemilik Lahan Yansyah dan Hadran

Pihak perusahaan berjanji kepada Kliennya bapak Yansyah dan Hadran untuk mengukur lahan tersebut justru perusahaan selalu mengingkari janji tersebut bahkan sampai 5 (lima) kali pihak perusahaan berjanji untuk mengukur lahan tersebut tetapi tidak pernah melaksanakannya, “tutur Nashir Hayatul Islam .

Tim Kantor Advokat Fanas mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak perusahaan PT. Nemoasia ke pihak Polres Murung Raya dikarenakan pihak PT. Nemoasia sudah 3 (tiga) kali mediasi namun tidak pernah menepati janji dengan ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan yang bergerak ditambang batu bara tersebut, “papar Nashir Hayatul Islam.

Dalam laporannya Tim Advokat Fanas mendesak pihak berwajib Polres Murung Raya memanggil dan memeriksa pihak perusahaan dengan laporan penyerobotan dan perusakan lahan dengan pasal yang disangkakan bahkan kami Tim Advokat Fanas berharap Pihak Kepolisian Polres Murung Raya bisa menetapkan pihak PT. Nemoasia sebagai tersangka, “harap Nashir Hayatul Islam DKK.

Pihak Tim Kantor Advokat Fanas juga masih membuka diri untuk musyawarah kepada pihak perusahaan PT. Nemoasia jika ada Etikad baik dari perusahaan dengan mengganti rugi lahan milik klien tersebut, bahkan mereka meminta agar mediasi yang akan diselenggarakan oleh pihak Polres Murung Raya dalam pekan depan bisa menghasilkan Hasil yang baik sesuai harapan dan permintaan hak-hak ahli Waris Alm. Yansyah dan Hadran, “tambah Nashir Hayatul Islam DKK.

Sumber : ctr / tn-t7

Back to top button