DPRD Kalteng Ini Sebut Ada Aturan Fasilitasi Plasma Untuk Rakyat

PALANGKA RAYA, Klikkalteng.com – Upaya pemerintah, khususnya Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, yang telah memediasi masyarakat dengan PT BJAP berkaitan plasma rakyat, mendapat apresiasi anggota Komisi II DPRD Kalteng.
Menurut anggota DPRD Kalteng membidangi Ekonomi Fajar Hariyadi, Senin (24/7/2023) ada aturan yang mengatur realiasasi, fasilitasi dan regulasi plasma untuk rakyat sebesar 20 persen, yang selama ini dituntut warga Seruyan dan daerah lainya di Kalteng.
“Kita apresiasi kepada Pemkab Seruyan yang telah memediasi masyarakat Seruyan Tengah dengan perusahaan perkebunan PT BJAP. Sebab, hasil mediasi, perusahaan bersedia menyedikan kebun plasma sebagai kewajiban perusahaan sebesar 20 persen,” kata Politisi PKB ini.
Dikemukakannya, upaya pemerintah untuk memediasi dan memfasilitasi sudah sangat tepat. Cara tersebut diharapkan tidak terjadi aksi-aksi yang dapat merugikan semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha di Kalteng.
Anggota DRPD yang membidangi Perkebunan dan Pertambangan ini juga meminta masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bisa berakibat pidana dan membuat situasi tidak kondusif.
Fajar mengingatkan, untuk menghindari kejadian serupa seperti di PT BJAP, perusahaan di Kalteng harus memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar perusahaan. “Saya menghimbau semua PBS yang ada di Kalteng untuk melaksanakan kewajiban fasilitasi kebun plasma untuk masyarakat sekitar,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan, sebab, regulasi terkait kewajiban plasma sudah sangat jelas.
Inilah aturan fasilitasi kebun plasma ini sudah diatur dalam Permenhut 17 tahun 2011 dan Permen KLHK 96 tahun 2018, SE Menteri ATR/BPN no11 tahun 2020.
“Semua aturan ini adalah sumber lahan untuk membangun kebun masyarakat seperti diatur dalam permentan 26 tahun 2007 dan permentan 18 tahun 2021,” tegasnya. (id/drt)