DPRD Kalteng Apresiasi Gubernur Tegas Kepada Perusahaan Abai Tanggungjawab Sosial.

PALANGKA RAYA, KlikKalteng.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah menyatakan mendukung ketegasan Gubernur H. Agustiar Sabran kepada pengusaha yang abai dari tanggunjawab.sosial.

Kepada awak media, dilansir media lokal, Kamis (23/10/2025) disebutkannya sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi perusahaan yang abai terhadap kewajiban sosial dan ekonomi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sikap Gubernur sangat kami apresiasi. Itu bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini belum menikmati manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar mereka,” ujar Siti Nafsiah.

Menurutnya, DPRD telah menerima banyak laporan dan aduan dari masyarakat desa di sekitar areal perkebunan besar, yang mengeluhkan belum terealisasinya kebun plasma maupun kontribusi sosial dari perusahaan.

Laporan tersebut datang dari berbagai wilayah, mulai dari zona barat hingga timur Kalteng, sebutnya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini menyebut, daerah dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi terhadap kewajiban plasma umumnya berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah dan Zona Timur.

Diakuinta, berdasarkan indikasi DPRD, akumulasi luas izin usaha perkebunan (IUP) yang belum dibarengi plasma sangat besar. Jika dihitung sesuai ketentuan minimal 20 persen kewajiban plasma, maka terdapat potensi puluhan ribu hektare kebun masyarakat yang semestinya sudah terbangun.

Meski mendukung ketegasan Gubernur, Siti Nafsiah menekankan penegakan aturan harus dilakukan secara prosedural, melalui mekanisme audit, klarifikasi, dan pembinaan terlebih dahulu.

“Kami sepakat, yang patuh harus difasilitasi, sementara yang abai wajib diberi sanksi. Tapi semuanya harus sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian investasi,” ucapnya.

Siti Nafsiah menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menata, membina, hingga menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi, sepanjang dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis verifikasi lapangan.

DPRD sendiri, lanjutnya, selama ini menjalankan fungsi pengawasan melalui kunjungan lapangan tematik, rapat dengar pendapat (RDP) berkala, serta sinkronisasi data lintas instansi.

Fokus utama pengawasan meliputi realisasi kebun plasma, pelaporan CSR, serapan tenaga kerja lokal, serta asal pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh perusahaan.

“Data zonasi dan hasil verifikasi lapangan menjadi pijakan kami dalam memastikan sejauh mana perusahaan benar-benar memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih banyak perusahaan yang abai terhadap kewajiban plasma karena sejumlah faktor, di antaranya perbedaan tafsir antara izin lama yang terbit sebelum 2013 dengan izin baru yang tunduk pada peraturan terkini.

Pihaknya mengimbau agar perusahaan di Kalteng taat tegulasi, taat dan sosial, sehingga kehadiran mereka selaku investor tak hanya mengeruk keuntungan semata, tapi benar-benar mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat sekitarnya.(red/ist).

Back to top button