Diserahkan DIPA dan Alokasi TKD TA. 2024.

Palangka Raya, Klikkalteng.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng kepada Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota maupun Kepala Instansi Vertikal dan Perangkat Daerah Provinsi, bertempat di Istana Isen Mulang, Jumat (1/12/2023).
, Gubernur H. Sugianto Sabran menyatakan penyerahan DIPA tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Kalteng bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, agar anggarannya dapat segera dijalankan mulai bulan Januari 2024, untuk menggerakkan pembangunan dan perekonomian yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden RI.
Gubernur Kalteng menekankan, agar menjadi perhatian bersama diantaranya kepada Bupati dan Pj. Bupati/Wali Kota, segera menindaklanjuti dokumen DIPA dan TKD Kabupaten/Kota Tahun 2024 untuk secepatnya diserahkan kepada masing-masing Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Selanjutnya, melakukan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel, tutup segala celah korupsi, kerja sama dengan APIP dan APH untuk monitoring dan evaluasi.
“Ingat, anggaran APBN dan APBD adalah uang rakyat, harus dikelola dengan profesional, efektif, dan efisien, sesuai dengan ketentuan namun tetap cepat dan responsif, mampu menjawab kebutuhan masyarakat”, tutur Gubernur.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, perkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Program-program pembangunan harus sinkron dan selaras serta saling mendukung”, sebutnya
Disebutkan, fokus pembangunan tahun 2024 masih sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian arti luas.
“Pembangunan Sumber Daya Manusia harus menjadi prioritas, khususnya dalam mengurangi angka kemiskinan, menurunkan stunting, dan menjaga inflasi, melalui peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, membangun ketahanan pangan, optimalisasi Dana Desa, serta pemberian subsidi dan bantuan sosial tepat sasaran”, ujar Gubernur.
Menurutnya lagi agar hilirisasi, pengembangan UMKM, dan kemudahan iklim investasi juga perlu terus didorong, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan perluasan kesempatan kerja, yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur mengajak semua, untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan pengelolaan anggaran pada tahun 2024 yang lebih baik, untuk mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, demi mewujudkan Kalteng Makin BERKAH.
Kepala Kanwil DJPb Kalteng Hari Utomo mengungkapkan APBN TA. 2024 telah disusun dengan asumsi indikator makro yang optimis namun tetap waspada dengan dinamika yang akan terjadi. Secara nasional target pendapatan negara APBN 2024 sebesar Rp 2.802,3 triliun dan didukung melalui optimalisasi dan menjaga iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Hari Utomo berharap agar sektor perpajakan terus didorong melalui kinerja ekonomi yang membaik dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, pemberian insentif perpajakan juga akan tetap dilakukan secara terarah dan terukur.
Sebagai informasi, daftar penerima DIPA Petikan dan Buku TKD 2024 untuk Kabupaten/ Kota di Kalteng diantaranya Setda Kalteng Rp. 4.144.953.281.000, Bupati Kapuas Rp. 2.435.852.400.000, Bupati Barito Utara Rp. 2.511.622.558.000, Bupati Barito Selatan Rp. 1.335.300.744.000, Bupati Kotawaringin Timur Rp. 1.650.821.508.000.
Untuk Bupati Kotawaringin Barat Rp. 1.650.821.508.000, Bupati Katingan Rp. 1.324.167.580.000, Bupati Seruyan Rp. 1.051.749.356.000, Bupati Sukamara Rp. 713.653.529.000, Bupati Lamandau Rp. 802.258.949.000, Bupati Gunung Mas Rp. 1.104.404.155.000, Bupati Pulang Pisau Rp. 1.022.505.882.000, Bupati Murung Raya Rp. 2.083.399.011.000, Bupati Barito Timur Rp. 978.464.886.000 dan Wali Kota Palangka Raya Rp. 977.578.328.
Agenda dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Unsur Forkopimda Kalteng, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kalteng, Kepala Kanwil Kementerian/LPNK/Instansi Vertikal, Bupati, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota se-Kalteng serta Pimpinan Perbankan dan Perguruan Tinggi, dan ditutup dengan penandatangan fakta integritas. (id/da).