Didampingi Gubernur Sugianto Sabran, Mentri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Aset Pemerintah di Kalteng.

Palangka Raya. KlikKalteng.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) Agus Harimurti Yudhoyono.
Menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya, Sertifikat Wakaf dan Sertifikat Rumah Ibadah.
Menteri AHY menyerahkan langsung sertifikat HAT kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Achmad Zaini, dan penerima sertifikat wakaf dan sertifikat rumah ibadah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat, Jumat (28/6/2024).
Kepada awak media, AHY mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat HAT adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Diakuinya, tugas tersebut untuk meyakinkan agar program pensertipikatan secara nasional dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) diharapkan bisa dikejar targetnya hingga akhir tahun dan tuntas pada tahun depan.
Dikatakan, agar semua anggota masyarakat Indonesia punya sertifikat yang sah dari negara. Sehingga ini memperkecil ruang terjadinya penyalahgunaan, diduplikasi, dipalsukan, termasuk oleh mafia tanah.
“Ini mencegah terjadinya sengketa konflik, baik antarwarga maupun, maupun antar masyarakat dengan badan hukum, termasuk perusahaan dengan Pemerintah sendiri,” ujarnya.
Putra pertama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berharap dengan penyerahan sertifikat HAT ini agar masyarakat semakin memiliki kepastian hukum dan memiliki nilai ekonomi yang makin tinggi.
Pasalnya menurut dia, karena sertifikat asli dan sah dari negara tentu bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, akan menggulirkan ekonomi rakyat dengan sendirinya akan menambah pemasukan bagi negara. “Mudahan bisa kita terus masifkan sertifikat elektroniik untuk semua,” sebutnya.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Mengapresiasi terlaksananya penyerahan Sertipikat HAT ini. Menurutnya, program sertipikat HAT merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Kalteng dan Pemko Palangka Raya.
”Sehingga, pemerintah dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Kanwil BPN Provinsi Kalteng telah menerbitkan sertifikat elektronik melalui kegiatan alih media. Dan ada 5 jajaran kantor pertanahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/BPN untuk mengimplementasikan sertipikat elektronik.
Disebutkan ke lima kabupaten kota tersebut yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan. ”Mudahan nanti kabupaten lain segera mengikutinya” harapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalteng Elijas B. Tjahajadi mengatakan, penyerahan sertifikat HAT elektronik yang berasal dari alih media yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya masing- masing atas nama Pemerintah Kalteng.
Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat elektronik Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, Sertifikat Elektronik Gedung Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sertifikat Elektronik Gedungg Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Dilanjutkab lagi penyerahan Sertifikat Pemerintah Kota Palangka Raya terdiri dari sertifikat elektronik terletak di Jalan Merbabu Kota Palangka Raya.
Menurut dia, langkah tersebut bagian dari sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kalteng bahwa Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalteng beserta jajaran pihaknya siap melaksanakan renstra (rencana strategis) dan roadmap daripada Kementerian ATR/BPN untuk transformasi digital yaitu dalam rangka memberi layanan elektronik dan juga sertipikat elektronik.
Selain itu juga diserahkan beberapa sertipikat tanah wakaf dan sertipikat rumah ibadah yakni untuk musala, masjid dan gereja di Kalteng.(id/da).