DHL Gelar Bimtek Pengelolaan Limbah B3.

Palangka Raya. klikkalteng.com – Menindaklanjuti UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LH serta Permen LH dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup Kalteng melaksanakan Bimtek Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Non B3, di Palangka Raya, Selasa (15/10/2024).
DKepala Dinas Lingkungan Hidup PKalteng Joni Harta menyatakan kegiatan pengelolaan B3 dan limbah B3 adalah satu mata rantai yang cukup panjang dengan melibatkan banyak pihak yaitu mulai dari penyedia bahan B3, penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan limbah B3.
Dari mata rantai kegiatan tersebut diperlukan aturan-aturan ketentuan perundangan dan perizinan yang wajib ditaati sesuai dengan karakteristik dan sifat B3, limbah B3 yang dikelola.
“Pelanggaran/kesalahan pengelolaan B3 dan limbah B3 dari berbagai bentuk kegiatan dari hulu sampai dengan hilir dapat berakibat pada pencemaran/kerusakan lingkungan baik pada tingkatan skala kecil maupun besar,” ujarnya.
Seperti diketahui, kegiatan ini merupakan salah satu wujud amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.
Dengan adanya aturan tersebut di atas, khususnya kepada para pelaku usaha dan pelayanan kesehatan, dalam mengelola limbah B3 dan limbah non B3 nya.
“Kita harapkan dapat menjamin keselamatan lingkungan hidup serta mengantisipasi dan mengurangi resiko sedini mungkin terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah B3 tersebut,” sebutnya.(drt).