Bundesma Perawai Itah 10, Kajati : “Peran Jaksa Mengawal Penggunaan Dana Desa”

Palangkaraya,Klikkalteng.com -Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah salah program humanis Kejaksaan Agung. Melalui program ini Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Deaa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.. Untuk melegitimasi penegakan hukum humanis ini, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa.

Mengutip Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam laman resmi Kejaksaan Agung “Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,”
Instruksi Jaksa Agung ini ditegaskan kembali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada saat laporan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah tahun 2024 Selasa (24/12) yang lalu.

Dr. Undang Mugopal, S.H, M.Hum mengungkapkan bahwa, kehadiran Jaksa dimulai sejak Musyawarah Desa (MD) hingga pelaksanaan dari program desa tersebut selesai.

Dalam laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyebutkan ruang lingkup penggunaan Dana Desa meliputi: Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Meningkatkan kualitas hidup manusia, Penanggulangan kemiskinan.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti; Penyaluran bantuan langsung;Penanganan kasus stunting;Upaya ketahanan pangan;Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan skala desa;Pencegahan dan penanganan penyakit menular dan tidak menular;Infrastruktur desa;Meningkatkan layanan kualitas pendidikan;Meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal.

Diinformasikan bahwa Basan Usaha Milik Desa Bersama (Bundesma) Perawei Itah 10, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tersangkut persoalan hukum. Pihak Kejari Gumas telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-63/O 2.22/Fd 1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Bundesma PARAWEI ITAH 10 . Pihak Kejari Gumas saat ini masih menunggu audit Inspektorat Gumas.

Sementara Asintel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Eddy Sumarman, SH, MH, katakan bahwa kejaksaan dalam setiap penanganan kasus memiliki tenaga ahli sendiri yang ditunjuk. “Dalam setiap penanganan kasus, Jaksa siapkan tenaga ahli semisal auditor”, pungkas Deddy.

Beberapa pihak dalam hal ini Direktur Bumdesma, dan Camat Tewah dalam hal ini Hendra Suryana yang Tim media mintakan kalrifikasi hingga berita ini diturunkan belum ada satupun yang memberikan penjelasan.

Dilaporkan oleh Endharmoko

Back to top button