BNN Prov. Kalteng : Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja atas nama tersangka HS dan Jaringan Sindikat Narkotika Jenis Shabu Rute Sampit-Gunung Mas

Palangkaraya, Klikkalteng.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kabid Pemberantasan BNNP Prov. Kalteng Kombes Pol Agustiyanto Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja atas nama tersangka HS dan Jaringan Sindikat Narkotika Jenis Shabu Rute Sampit-Gunung Mas oleh MW Dkk. Selasa (25/7/23)

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid) BNN Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Agustiyanto mengatakan dalam Press Realese tersebut ada 2 (dua) Kasus, kasus yang pertama jenis ganja dan sabu-sabu jaringan antar Kabupaten/Kota, “katanya.

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid) BNN Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan informasi dari Bea Cukai ada pengiriman tentang transaksi peredaran Narkotika Ganja hampir 100 Gram, setelah mendapat laporan ada 3 Tim langsung bergerak menelusuri melalui pengiriman jasa Lion Parce, “ungkap Kombes Pol Agustiyanto.

Kombes Pol Agustiyanto memaparkan barang Narkotika datang ke Kalimantan Tengah lalu Tim melakukan pengamatan dan pengintaian bahwa barang tersebut baru sekali ini dilakukan pengiriman bahwa barang jenis ganja tidak boleh barang melanggar hukum lalu kita lakukan penangkapan, “paparnya.

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid) BNN Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Agustiyanto mengatakan kasus yang kedua Kasus Sabu-sabu ada informasi/laporan dari masyarakat akan ada transaksi Disampit Kabupaten Kotawaringin Timur lalu pihaknya berhasil meringkus 3 (tiga) anggota sindikat sabu-sabu antar kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah barang bukti berhasil diamankan sabu-sabu seberat 250,81 gram, “ucapnya.

Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan ke 3 (tiga) anggota sindikat tergabung dengan jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu jaringan Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit) dan Kabupaten Gunung Mas (Kuala Kurun) berinisial RM dan SG, sedangkan satunya berjenis kelamin perempuan berinisial MW yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, “ucapnya.

Ada barang bukti 250,81 Gram sabu sabu Informasinya dari kita interogasi sementara di awal itu barang berasal dari Kalimantan Barat dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, “tutur Kombes Pol Agustiyanto.

Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan dari tangan pelaku BNN Provinsi Kalimantan Tengah telah meyita  ada 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) unit jam tangan, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit bong, 1 (satu) unit korek api dan satu unit kendaraan roda empat, “tambahnya.

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid) BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan oleh tim BNN Provinsi Kalteng menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, “imbuh Agustiyanto.

Untuk barang bukti Sabu-sabu seberat 250,81 Gram tersebut yang menjadi barang bukti telah dilakukan pemusnahan dengan cara yang dilarutkan di dalam air dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, di mana dalam pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Polda Kalteng, BNN Kota Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi serta Pengadilan Negeri Palangka Raya, “jelas Kabid Pemberantasan BNN Prov. Kalteng.

Sumber : ctr/tn-t7

Back to top button