BNN Prov. Kalteng : PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU JALUR DARAT PONTIANAK-SAMPIT YANG DILAKUKAN OLEH JARINGAN SINDIKAT BN DAN SAMPIT – PALANGKA RAYA OLEH JARINGAN SINDIKAT YA DKK.
Palangkaraya, Klikkalteng.com – PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU JALUR DARAT PONTIANAK-SAMPIT YANG DILAKUKAN OLEH JARINGAN SINDIKAT BN DAN SAMPIT – PALANGKA RAYA OLEH JARINGAN SINDIKAT YA DKK. Selasa (1/8/23)
Dasar dari laporan warga yang pertama Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 16 Juli 2023, dan yang kedua Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0013-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 26 Juli 2023,
Kronologis kejadian Tersangka BN, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu ke kota Sampit, maka berdasarkan surat perintah Plt. Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan dan menemukan. seorang laki-laki yang dicurigai. Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, Tim bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki dewasa a.n. BN yang terjadi di Jalan Bumi Indah Permai RT. 026 RW. 007, Kel. Ketapang. Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 2.424,95 gram.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Jaringan YA DKK, Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya sebuah rumah yang digunakan sebagai penyimpanan narkotika jenis shabu di kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. maka, selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai, di Jalan Jaya Wijaya No. 06 Sampit RT 058 RW. 010, Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dan ditemukan satu rumah yang dicurigai dan selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. TS beserta barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6.789,95 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan koma sembilan lima) gram.
Setelah dilakukan interogasi awal didapatkan informasi bahwa Sdr. TS dalam menyimpan narkotika jenis shabu mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di Jakarta.
Tim BNNP Kalimantan Tengah kemudian melakukan pengembangan ke Jakarta, dengan di back up oleh Tim Direktorat Intelijen BNN RI melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. YA di Gang SD M.H.T. Belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Gandaria, Jakarta Selatan yang berperan sebagai orang yang memerintahkan Sdr. TS untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah.
Maka Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
TEMPAT KEJADIAN PERKARA Tersangka BN, Jalan Bumi Indah Permai RT. 026 RW. 007, Kel. Ketapang. Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah
Selanjutnya Jaringan YA Dkk 1) Tersangka TS JI. Jaya Wijaya No. 6 Sampit, RT. 058 RW. 010, Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah
Tersangka YA Gang SD M.H.T. Belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta
BARANG BUKTI Tersangka BN yaitu 1) BB Narkotika7 Buy bungkus plastik bering berukuran besar dan kecil berisikan kristal puth diduga narkotika golongan jenis shabu, dengan berat 2424 96 (dua ritu empetratus dua puluh empat koma semblan lima), 2) BB Non Narkotika sebagai berikut : a) 2 (dus) bush, handphone, b) 2 (dua) bush plastik teh cine, c) 1 (satu) buah, timbangan digital, d) 2 (dua) bundel, plastik klip bening
Jaringan YA Dkk barang bukti sebagai berikut : 1) BB Narkotiks, 11 (sebelas) bungkus plastik bening berukuran besar dan keal berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat 6.780.95 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan koma sembilan lims) gram
Barang Bukti Non Narkotika adalah a) Tersangka TS : 1 Unit Handphone, 1 timbangan, 1 bundel plastik klip bening 2 sendok makan stainless steel, b) Tersangka YA 1 Unit Handphone
Sumber : team media BNN Prov. Kalteng