BNN Kalteng Musnahkan Barbuk Narkotika dan Ganja

Palangka Raya, klikkalteng.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan ganja, dihadiri pejabat terkair, pada Rabu (5/2/2025).

Pemusnahan berlangsung di gedung kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari kasus-kasus yang diungkap pada akhir tahun 2024 dan awal 2025.

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum, menyampaikan bahwa pada awal Desember 2024, BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengungkap 5 kasus narkotika.

Semua itu terjadi di wilayah Kabupaten Ketawaringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Kapuas, dengan total tersangka 7 orang dan barang bukti narkotika jenis sabu dan bruto 270,6 gram dan ekstasi 2 butir.

Dijelaskan, pada Januari 2025, BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengungkap 2 kasus yang merupakan jaringan rutan dan lapas di wilayah kota Palangka Raya, jumlah tersangka 10 orang.

Mereka masing-masing terdiri dari 5 orang warga binaan permasyarakatan (WBP), 2 orang pegawai rutan, dan 3 orang masyarakat umum.

Sedangkan untuk mendukung dugaan iru pihnta berhasil menahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat berutuh 2,3 kg dan PCC (paracetamol, kafein, dan karsoprodol) sebanyak 2.680 butir.

Selain itu, BNN Provinsi Kalimantan Tengah juga berhasil melakukan pengungkapan kasus ganja yang dikirim dari Medan ke Pangkalan Bun menggunakan jasa ekspedisi, dengan menangkap 1 orang tersangka dan barang bukti ganja dengan berat 105,25 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan terhadap 2 jenis barang bukti, yaitu sabu (narkotika golongan 1) dengan berat total 223,8 gram, dan ganja dengan berat 105,25 gram.

Langkah tersebut sebagai bentuk penindakan terhadap kasus-kasus narkotika yang telah diungkap oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai peraturan berlaku, diantaranya mecampur barbuk ke dalam air sampai mencair rata.(drt).

Back to top button