Agustan Saining : Bekas Galian Tambang Di Hijaukan Dishut Kalteng

Palangka Raya, Klikkalteng.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining menyatakan masalah kehutanan saat ini memang ada, tetapi berhubungan dengan pengelolaan Energi Sumberdaya Alam (ESDM), untuk itu pihaknya bekerjasama dengan  Kementrian terlkait.
 
Dikatakanya pihaknya meminta kepada Kementrian, melaksanakan kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). ”Jadi setiap kegiatan penambangan satu banding 2 apabila dia menambang satu hektar, dia harus melakukan rehabilitasi wilayah sekitar DAS seluas 2 hektare”, ujar Agustan. 
 
Lebih jauh usai Menghadiri Pembukaan Gubernur Cup Kejuaraan Pencak Silat Se-Kalteng Tahun 2023, yang diselenggarakan di GOR Indoor Sebaguna Palangka Raya, Kamis (16/11)  ia menyatakan, rehabilitasi lahan itu ditentukan oleh pusat. “Nanti ada Direktur,  namanya Direktur konservasi Tanah dari Kementrian LKH.”, tambahnya.
 
Ditanya apakah sudah ada perusahaan melakukan rehab DAS, menurut Agustan sudah ada dan telah diterapkan perusahaan.  tetapi belum maksimal. Dan pihaknya selalu melakukan revisi, namun tugas itu dilakukan Pemerintah Pusat, mereka hanya membantu. “Biasanya kita diminta membantu tugas  supervisi” paparnya.
Terkait luasan yang sudah direhab oleh perusahaan pertambangan, Agustan mengakui tidak selalu ingat berapa banyaknya, demikian juga lokasinya. “Saya enggak terlalu update yang lokasi dan luas yang sebenarnya”, sebutnya.
Menurutnya lagi,  kalau laporan dari Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP DAS) dan UPT KLHK yang menanganinya, ada puluhan perusahaan yang telah melaporkan kegiatannya, namun baru 30 sampai 40% saja,  sisanya yang lain dalam proses. “Itu data tahun berapa tahun lalu itu data tahun lalu ya akhir 2022 dan awal tahun 2023”, jelasnya.
Terkait upaya rehablitasi DAS, ditegaskan itu mestinya terus menerus, tetapi mereka dibebankan kewajiban itu sampai 3 tahun. Mereka diminta menanam dan memelihara  tanaman di tahun pertama, tahun kedua tahun ketiga. “Setelah berhasil tahun ketiga diserahkan ke pemerintah”, ujar Agustan.
Adapun perusahaan tambang yang melakukan rehab bekas galiannya, “diantaranya grup PT. Adaro, dan Gruop PT. Asmin, sudah melakukan penyerahan ke Pemerintah, yang lainnya dalam proses”, terang Kadishut Prov. Kalteng.
Sumber : ctr / drt

Back to top button